Pengelolaan KEK Arun, Aceh jangan jadi penonton

Pengelolaan KEK Arun, Aceh jangan jadi penonton
Himpunan mahasiswa dan pemuda Aceh menggelar aksi menuntut Pemerintah Pusat mengembalikan hak Kelola KEK Arun ke Pemerintah Aceh. Aksi itu berlangsung di depan Mesjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, Kamis (4/5). (Kanal Aceh/Randi)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun Lhokseumawe yang dikelola oleh konsorsium BUMN sesuai PP Nomor 5 Tahun 2017 dinilai Pemerintah Aceh tak dapat porsi atas pengelolaan itu.

Padahal, bila dikelola oleh Pemerintah Aceh akan menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bisa digunakan untuk membangun Aceh ke depan.

Koordinator Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Aceh (Hampa), Reza Fahlevi mengatakan, apabila Pemerintah Pusat masih bersikeras ingin mengelola KEK Arun, dipastikan Aceh akan jadi penonton.

“Pengelolaan KEK Arun harus jelas, Pemerintah Pusat juga tidak boleh mengambil setengah lebih hasil dari KEK Arun,” kata dia usai menggelar aksi di depan mesjid Raya Baiturrahman, Kamis (4/5).

Polemik ini, kata dia, bermula dari terbitnya PP Nomor 5 Tahun 2017 pada pasal 6 dikatakan bahwa Pemerintah Aceh tidak disebutkan untuk mengelola KEK.

Disamping itu, saham Pemerintah Aceh yang diwakili oleh Perusahaan Daerah Pembangunan Aceh (PDPA) selaku pihak yang telah disetujui untuk diberikan hak kelola hanya 25 persen. Dimana kepemilikan saham tersebut berbentuk modal yang bersumber dari APBA atau sumber lain.

Tapi kalau Pemerintah Aceh yang mengusulkan dan diberi kelola, Aceh akan mendapat dua sumber.

Pertama, dari pendapan badan usaha pengelola KEK yang diambil dari sewa lahan, rekening listrik, lalu lintas dan lainnya. Kemudian pendapatan dari revitalisasi aset kilang minimal senilai Rp 1,7 Trilliun per tahun.

Untuk itu, pihaknya mendesak Presiden Jokowi agar merevisi peraturan tersebut yang sudah jelas tidak sesuai dengan keinginan Pemerintah Aceh, kemudian menjadikan Pemerintah Aceh sebagai pembangun dan pengelola KEK Arun Lhokseumawe,

Dengan itu, sambungnya, posisi dalam pengelolaan KEK tersebut lebih kuat sehingga Aceh memiliki pendapatan lebih banyak serta dapat mengontrol pihak yang ingin berpartisipasi pada KEK tersebut.

“Artinya, kita tidak ingin menjadi penonton di negeri sendiri,” ujarnya. [Randi]

Related posts