BNNP Aceh tangkap napi yang berkeliaran edarkan sabu

(detik)

Jakarta (KANALACEH.COM) – Narapidana berinisial AS di Aceh ditangkap tim gabungan atas kepemilikan sabu seberat 1 kg. Napi ini sebelumnya ‘bebas’ dari penjara karena menyogok oknum sipir.

Penangkapan AS dilakukan tim gabungan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP), Direktorat Narkoba Polda Aceh dan Polresta Banda Aceh. AS ditangkap di sebuah rumah makan di Desa Siron, Aceh Besar. Petugas menemukan barang bukti sabu seberat 1 kg.

Kepala BNNP Aceh, Brigjen Eldi Azwar, pihaknya menindaklanjuti informasi soal adanya napi yang menjual sabu. BNNP kemudian membentuk tim untuk membuntuti AS.

“AS ini merupakan bandar sabu dan dia masih berstatus narapidana dengan vonis 5 tahun penjara,” kata Eldi dalam jumpa pers di Kantor BNN Aceh, Selasa (9/5).

Tim BNN menangkap AS pada Senin (8/5) sekitar pukul 14.00 WIB. Ketika ditangkap, AS sempat melawan. Tim yang sudah siap, berhasil memasang borgol di tangannya. AS langsung diboyong ke Kantor BNN.

Setelah ditangkap, AS mengaku masih berstatus narapidana yang menjalani hukuman di Lapas Klas IIA Lambaro, Banda Aceh. Namun setelah menyogok oknum sipir berinisial R, dia dibolehkan tidak meringkuk di balik jeruji besi.

“Menurut pengakuanya, dia sudah tujuh bulan berada di luar penjara,” jelas Eldi.

Untuk kasus pertama, AS ditangkap tim Polres Aceh Besar pada 15 Februari 2015 silam. Dia divonis hakim dengan hukuman 5 tahun penjara. [Detik]

Related posts