MPU sebut pengajuan suntik mati dosa besar

Dokter pakai jarum suntik tak steril, 5 pasien tertular HIV
Ilustrasi. (medicalogy.com)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk Faisal Ali menyatakan pengajuan permohonan euthanasia atau suntik mati oleh seorang warga yang menetap sementara di Barak Bakoy Aceh Besar, Berlin Silalahi adalah dosa besar.

“Orang yang mengajukan suntik mati itu adalah orang yang tidak mensyukuri akan nikmat Allah. Jangan gara-gara sedikit masalah langsung putus asa dengan meminta suntik mati,” katanya di Banda Aceh, Selasa (9/5).

Pernyataan itu disampaikannya menanggapi adanya seorang korban tsunami yang selama ini menetap di hunian sementara Barak Bakoy, Aceh Besar, Berlin Silalahi, 46 tahun, mengajukan permohonan euthanasia atau suntik mati ke Pengadilan Negeri Banda Aceh.

Ia menjelaskan siapa pun dia tidak boleh membinasakan diri dengan berbagai cara apa pun termasuk suntik mati sebab membinasakan diri merupakan perbuatan dosa besar.

“Jika kita ditimpa sebuah masalah maka harus tetap bersabar dan mencari jalan keluar sebab pasti akan ada solusi dari permasalahan tersebut, janganlah cepat berputus asa” katanya.

Ia menyakini setiap orang yang berusaha akan diberikan jalan keluar oleh Allah terhadap permasalah yang dihadapi, bukan melakukan hal-hal yang tidak dianjurkan dalam agama seperti membinasakan diri sendiri.

Sebelumnya seorang korban tsunami yang selama ini menetap di hunian sementara Barak Bakoy, Aceh Besar, Berlin Silalahi (46), mengajukan permohonan euthanasia atau suntik mati ke Pengadilan Negeri Banda Aceh.

Safaruddin, kuasa hukum Berlin Silalahi yang juga Direktur Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), di Banda Aceh, Rabu, mengatakan, permohonan euthanasia didaftarkan ke Pengadilan Negeri Banda Aceh, Rabu (3/5). [Antara]

Related posts