Bocah penemu listrik dari pohon kedondong akan dibajak ilmuwan Jerman

Menteri temui anak asal Aceh penemu energi listrik dari pohon kedondong, apa hasilnya?
Naufal Rizki, pelajar kelas 2 MTSN Langsa Lama, Kota Langsa, Aceh mampu menemukan energi listrik dari pohon kedongdong. (Sindonews)

Langsa (KANALACEH.COM) – Ramainya pemberitaan media tentang penemuan sumber listrik dari pohon kedondong oleh Naufal Raziq bocah asal Kota Langsa, Aceh, membuat seorang ilmuwan dari Jerman mengirim orang kepercayaannya mendatangi kediaman orangtua Naufal Raziq di Kota Langsa, Aceh.

Supriaman, ayah Naufal menceritakan, setelah temuan anaknya ramai diberitakan oleh media lokal dan nasional, pada saat itu ada orang Indonesia yang mengaku utusan dari ilmuwan di Jerman untuk menawarkan kerjasama dan beasiswa di Jerman.

“Mereka menawarkan beasiswa ke Jerman. Tapi saya bilang kerja sama saja dengan Pertamina EP karena yang membantu kami mereka,” imbuhnya.

Selain itu ada lagi beberapa lembaga yang menawarkan kerjasama penemua anaknya tersebut,” ujarnya saat ditemui Rabu (10/5).

Dia menceritakan, selama melakukan penelitian dirinya kerap mengeluarkan uang untuk membiayai penelitiannya atau eksperimen anaknya. Meski berat, dirinya yakin anaknya bisa sukses.

“Saya pinjem bank sebesar 15 juta untuk biayai eksperimen anak saya,” kata dia, bangga.

Supriaman menjelaskan, usahanya meminjam uang ternyata berhasil membuat Naufal juara di tingkat kecamatan, kabupaten dan provinsi.

“Dari sana kami diajak kerjasama dengan Pertamina EP. Sejak saat itu kami dibantu mereka. Maka kalau ada yang mau membantu kami ya harus lewat Pertamina EP,” imbuh dia.

Supriaman juga mengucapkan terima kasih kepada Pertamina EP yang telah mendukung penemuan anaknya, termasuk dukungan beasiswa Naufal hingga kuliah.

“Pertamina EP juga telah membantu pengurusan hak paten pembangkit listrik menggunakan pohon kedondong dari Kementerian Hukum dan HAM,” ujarnya.

Saat ini temuan Naufal sudah dipatenkan dengan judul inovasi pembangkit listrik menggunakan pohon kedondong.

Temuan itu diajukan pada 23 September 2016 lalu. Lalu Dirjen HAKI mengumumkan temuannya itu pada 27 Januari 2017 dengan nomor publikasi 2017/S/00085. [Tribunnews]

Related posts