Jika penangguhan penahanan dikabulkan, Ahok tetap nonaktif

Jika penangguhan penahanan dikabulkan, Ahok tetap nonaktif
Dokumentasi - Mendagri Tjahjo Kumolo bersama Gubernur Aceh foto bersama dengan Gubernur Aceh Zaini Abdullah usai penandatanganan prasati Gedung Aparatur Pelopor Revolusi Mental (APRM) di Jakarta, Jumat (31/3). (Ist)

Jakarta (KANALACEH.COM) – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan apabila penangguhan penahanan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok diterima majelis hakim banding, Ahok tetap berstatus nonaktif. Sebab, hakim dalam putusannya menyebutkan Ahok dihukum 2 tahun dan ditahan.

“Saya orang hukum tapi bukan pakar. Kita tunggu dulu karena keputusan kemarin menjadi satu bagian, dihukum 2 tahun dan penahanan. Misalnya banding diputuskan tahanan kota, saya tidak melihat bebasnya,” kata Tjaho di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (12/5) seperti dilansir Antara.

Tjahyo melanjutkan, “Soal ditahan kan bisa di Cipinang, di Markas Brimob, tahanan kota, di kampung, di RW. Pengertian ditahan kan dia (Ahok) tidak bisa melaksanakan tugas pemerintahannya”.

Menteri Tjahjo, pada Selasa (9/5), telah memberi surat tugas kepada Djarot Saiful Hidayat, yang sebelumnya Wakil Gubernur DKI Jakarta dan kini menjadi Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta.  Surat tugas ini menyusul putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada hari itu yang memvonis Ahok bersalah dalam kasus penistaan agama.

Dalam upaya banding, pengacara Ahok juga mengajukan permohonan penangguhan penahanan atau pengalihan status tahanan kepada Pengadilan Tinggi Jakarta. Djarot pun mengajukan diri sebagai penjamin agar Ahok menjadi tahanan kota.

Djarot dalam suratnya menyatakan menjamin bahwa Basuki Tjahaja Purnama tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti, dan tidak akan mengulangi tindak pidana sebagaimana yang dituduhkan.

“Masalah hukum tidak bisa diandai-andaikan. Kita tunggu saja apa yang diputuskan di pengadilan tingkat banding,” kata Tjahjo yang yakin tidak ada masalah hukum dalam pemerintahan DKI.

“Tidak ada masalah, itu tangung jawab saya karena apapun pembangunan masyarakat Jakarta tidak boleh berhenti. Undang-undang mengatur. UU No 23 mengatakan bahwa kepala daerah yang ditahan tidak berwenang untuk menjabat maka ditunjuk wakilnya kalau wakil tidak ada bisa Sekda atau kami bisa menunjuk eselon 1 di DKI,” kata Tjahjo sembari menegaskan bahwa Ahok saat ini nonaktif sebagai Gubernur DKI. [Tempo.co]

Related posts