Hakim jatuhkan vonis kepada Nelayan Aceh Barat dua bulan penjara

MK tolak permohonan Mualem-TA Khalid, Sayuti: Mari hormati keputusan hukum
Ilustrasi persidangan.

Meulaboh (KANALACEH.COM) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Meulaboh menjatuhkan vonis kepada enam terdakwa nelayan Kabupaten Aceh Barat masing-masing dua tahun penjara, karena terbukti melakukan tindak pidana Undang-Undang Perikanan.

Ketua Majelis Hakim Said Hasan, SH saat membacakan amar putusan dpada sidang lanjutan di PN Meulaboh, Jumat menyampaikan, putusan itu dijatuhkan setelah mempertimbangkan dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan nota pembelaan kuasa hukum terdakwa.

“Putusan telah kami bacakan, jadi terhadap putusan ini, saudara mempunyai hak baik kepada para terdakwa maupun kepada JPU, apakah putusan ini saudara akan pikir-pikir ataukah menerima atau menyatakan banding,” katanya pada persidangan itu.

Selain hukuman penjara, masing-masing terdakwa dikenai denda Rp500 ribu, subsider satu bulan.

Sementara barang bukti berupa enam unit kapal motor (KM) beserta dokumen terkait kapal dikembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa, kemudian merampas dan memusnahkan alat tangkap jaring pukat trawl dan ikan campuran 15-20 kilogram.

Putusan itu setelah menimbang tuntutan JPU, dimana terdakwa masing-masing dihukum tiga bulan penjara dan denda Rp1 juta atau subsider satu bulan penjara sebagaimana diatur dalam pasal 85 Undang-Undang RI Nomor 45/2009 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31/2004 tentang Perikanan.

Kemudian juga mempertimbangkan nota pembelaan yang diajukan kuasa hukum terdakwa menyampaikan, dimana pokoknya menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti dan tidak meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana tuntutan JPU.

“Akan tetapi menurut hemat majelis, sebagaimana telah dipertimbangkan di atas, ternyata perbuatan terdakwa telah terbukti sebagaimana didakwakan JPU. Demikian majelis hakim berpendapat terhadap nota pembelaan terdakwa,”imbuhnya.

Kuasa hukum terdakwa Herman, SH dari Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh Pos Meulaboh menyatakan, putusan Majelis Hakim PN Meulaboh itu masih belum menampakan adanya satu pertimbangan logis dan fakta-fakta dalam persidangan.

Salah satunya pengakuan pihak Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh Barat belum melakukan sosialisasi Surat Edaran B.1/SJ/PL.610/I/2017 Kementrian Kelautan dan Perikanan RI  tentang Pendampingan Penggantian Alat Penangkapan Ikan yang dilarang beroperasi di wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

“Edaran itu menegaskan, kini belum masa penindakan, masih tahapan sosialisasi, tapi ini kita lihat belum menjadi pertimbangan kongkrit dalam putusan majelis hakim, oleh sebab itu kita masih menyatakan pikir pikir selama tujuh hari,” tegasnya.

Sementara itu Koordinator Komunitas Nelayan Tradisional (Kontan) Aceh Barat, Indra Jeumpa, menambahkan, nelayan kecewa pada putusan Majelis Hakim itu karena tidak mempertimbangkan pembelaan saksi ahli dan kuasa hukum mereka.

Enam terdakwa nelayan Aceh Barat yakni Bahtiar, Erfin, Yuli, Aliman, M.Mizar, dan M.Din, ditangkap Sat Pol Air Polres Aceh Barat dan Sat Pol Air Polda Aceh pada 23 Maret 2017 dan mulai dilakukan penahanan pada 26 Maret 2017. [Antara]

Related posts