DPRA diminta tidak mengabaikan polemik KEK Arun

DPRA diminta tidak mengabaikan polemik KEK Arun
(ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Penandatangan konsorsium hak Pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lhokseumawe oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) termasuk di dalamnya PT Pertamina, PT PIM, PT Pelindo I dan Perusahaan Dae­­rah Pembangunan Aceh (PDPA) menimbulkan polemik antara pemerintah pusat dan pemerintah Aceh.

“Polemik terjadi karena Adanya dualisme kepentingan yang sedang dipertaruhkan pasca Keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2017 tentang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun,” kata Pengamat Politik dan Kebijakan Publik, Mustaqim dalam pesan elektronik yang dikirim ke kanalaceh.com, Kamis Malam (01/06).

Dikatakannya, kebijakan menyangkut pengusulan KEK ini tiba-tiba berubah setelah Gubernur Zaini Abdullah mengambil cuti. PLT Gubernur Aceh, mengubah kebijakan pengusulan KEK dengan menarik kembali pengusulan oleh Pemerintah Aceh dan merekomendasikan Konsorsium Perubahan pengusul dari Pemerintah Aceh ke Konsorsium yang dipimpin oleh Pertamina sebagai pengusul KEK.

Dalam usulan awal yang diajukan Gubernur Zaini, kata dia, KEK Arun Lhokseumawe berada di bawah kendali Pemerintah Aceh. Sedangkan badan usaha, terutama milik negara, yang beroperasi di KEK Arun Lhokseumawe, masuk sebagai mitra yang berkerjasama memaksimalkan keuntungan untuk Aceh, bukan sebaliknya dengan menjadi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai kendali utama, ini kesalahan fatal dan sangat merugikan pemerintah Aceh ” ujar Mustaqim.

Ia juga mengatakan, DPRA jangan Abai, bantu  dan desak Pemerintah Aceh untuk melakukan investasi modal sebagai jaminan pemegang saham dan  segera bentuk badan pengelola KEK dengan menunjuk Badan Usaha Milik Aceh (BUMA) dibawah naungan pemerintah Aceh maupun Kerjasama investor. Kawasan Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe terdiri dari  zona pengolahan ekspor, logistik, Industri, Energi dan Zona Pariwisata,  sangat ideal  untuk pengembangan ekonomi indutri Aceh

Mustaqim menuturkan, DPRA segera ambil langkah desak pemerintah Pusat kembali untuk melakukan revisi terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2017 tentang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun.

Menurutnya, dalam batang tubuh PP tersebut belum mengatur tata kelola KEK Arun Lhokseumawe yang menjadi tujuan utama PP ini. Dalam hal ini, Pemerintah Aceh memerlukan Pengaturan khusus tentang Tata Kelola KEK Arun Lhokseumawe agar tidak terjadi pemyalahgunaan wewenang oleh para pengelola nantinya.

“Jangan main-main lagi. Para  Aceh segera duduk bersama untuk membahas kembali  polemik  KEK Arun, karena ini penting bagi masa depan Aceh, ”pungkasnya. [Randi]

Related posts