2 penumpang bus asal Aceh bawa 54 bal ganja ditangkap di Sumut

2 penumpang bus asal Aceh bawa 54 bal ganja ditangkap di Sumut
Ilustrasi - Ganja dari Aceh yang diamankan Satresnarkoba Polres Jambi. (Tribun Jambi)

Medan (KANALACEH.COM) – Dua orang penumpang bus ditangkap di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut) setelah kedapatan membawa ganja dari Aceh. Dari kedua tangan mereka, sebanyak 54 bal ganja disita.

“Kedua penumpang tersebut bernama Mirza (20) warga Aceh dan Cut Mutia (35) warga Riau,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Rina Sari Ginting dalam keterangannya, Selasa (6/6).

Rina menjelaskan, pelaku yang pertama ditangkap yakni Mirza. Ia ditangkap tim opsnal narkoba Polres Langkat pada pukul 07.00 WIB kemarin di depan Pos Lalu Lintas Sei Karang, Desa Kuala Begumit, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.

Sebelumnya, petugas yang mendapat informasi adanya kurir ganja dari Aceh dengan menggunakan bus akan melintas dan akan menuju Medan. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap bus yang telah dicurigai.

“Setelah itu kita lakukan pemeriksaan dan ditemukan 30 bal ganja di tas yang ia bawa,” terang Rina.

30 menit kemudian, polisi kembali memberhentikan bus di lokasi yang sama. Bus dari Aceh yang ditumpangi pelaku Cut Mutia ini diperiksa petugas.

“Setelah diperiksa, ditemukan barang bawaan di tas kopernya. Kemudian ditemukan 24 bal ganja,” jelasnya.

Kini, kedua pelaku tersebut sudah diamankan di Mapolres Langkat. Sementara, barang bukti sudah disita. Polisi tengah mengembangkan kasus ini untuk mencari pelaku lainnya. [Detik.com]

Related posts