KPH amankan puluhan kubik kayu ilegal di Singkil

Polres Aceh Besar temukan tumpukan kayu hasil pembalakan liar
(ist)

Aceh Singkil (KANALACEH.COM) – Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) VI Subulussalam bersama aparat kepolisian mengamankan puluhan kubik kayu bulat hasil pembalakan liar yang bertabur di tepi sungai di Kecamatan Suro, Kabupaten Aceh Singkil.

Petugas KPH VI Subulussalam Sahrial Kasi Phka kepada wartawan di Singkil, Rabu menyatakan, puluhan kubik kayu bulat yang ditangkap Selasa (6/6) diamankan ke Subulussalam karena menyalahi Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 85 tahun 2016 tentang Pengangkutan hasil hutan kayu budidaya yang berasal dari hutan hak.

“Puluhan kubik kayu yang dibalak secara liar yang sudah dipotong-potong sepanjang 2,5 meter dan diameter rata-rata 40 centimeter sebanyak 61 batang itu hendak diangkut keluar daerah dengan truk dan tak satupun warga setempat mengaku siapa pemilik kayu tersebut,” ujar dia yang didampingi Komandan Polhut Sapdin Berutu.

Sedangkan jenis kayu, kata Sapdin, adalah jenis kayu rimba campuran yakni jenis kayu meranti, kalempean, dan durian hutan.

Sementara Kapolres Aceh Singkil AKBP Ian Rizkian Miliardin Sik melalui Kapolsek Suro Iptu All Bella menyebutkan, kronologis awal diketahui puluhan kubik kayu ilegal itu berdasarkan laporan warga bahwa ada kayu yang diangkut dengan cara diolor di tepi sungai.

“Kayu tersebut bukan kayu jenis kayu durian lokal (kayu rakyat), namun kayu rimba campuran yang dibalak dan diambil secara liar di hutan hulu sungai,” ujarnya.

Kemudian, sambungnya, berdasarkan laporan tersebut pihaknya telah berkoordinasi dengan kepala desa setempat dan pihak KPH Subulussalam. Dan setelah dicek dan diukur oleh pihak KPH ternyata benar kayu tersebut rimba campuran dan harus diamankan karena menyalahi aturan yang berlaku. [Antara]

Related posts