Tiga pesan KPK soal Pansus Angket yang telah terbentuk

Tiga pesan KPK soal Pansus Angket yang telah terbentuk
Logo KPK. (Kompas)

Jakarta (KANALACEH.COM) – Pimpinan panitia khusus (pansus) hak angket terhadap KPK telah terbentuk. Politikus Partai Golkar Agun Gunandjar menjadi ketuanya.

Menanggapi hal itu, KPK memiliki 3 pesan penting. Apa saja?

“Untuk hak angket, kami dengar dan baca beberapa informasi bahwa sudah dibentuk struktur pansus hak angket dan ketua pansus hak angket sudah ditunjuk. Tentu saja pemberitahuan secara resmi, KPK belum menerima hal tersebut. Sampai sejauh ini KPK masih terus melakukan pembahasan dalam tahap finalisasi tentu saja kita sudah undang sejumlah ahli. Kita juga sudah lakukan diskusi terkait dengan keberadaan dan sikap apa yang dapat dilakukan oleh KPK secara hukum, ” ungkap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (7/6).

Pesan pertama yang disampaikan KPK yaitu tentang proses pengawasan yang disambut baik. Pada dasarnya KPK tidak mempermasalahkan pengawasan terhadap lembaga antirasuah itu asalkan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Pertama, KPK menegaskan bahwa KPK sangat senang diawasi oleh berbagai pihak. Baik oleh masyarakat ataupun oleh mitra kerja KPK di DPR, ” ucap Febri.

Pesan kedua yaitu terkait aturan yang berlaku mengenai hak angket. Menurut KPK, pembentukan pansus angket KPK saat ini masih terdapat celah hukum.

“Kedua, mematuhi aturan hukum yang berlaku, khususnya tentang MD3 tersebut, kami ingin pastikan misalnya apakah benar di Pasal 79 dalam UU, KPK tidak masuk dalam domain hak angket. Lalu proses pengambilan keputusan yang menurut kami masih banyak hal yang harus dipertanyakan di sana,” kata Febri.

“Apalagi MKD sekarang sedang melakukan proses juga untuk melihat apakah laporan dari masyarakat terkait indikasi pelanggaran etik dalam ketuk palu hak angket tersebut itu bisa dibuktikan atau tidak,” sambung Febri.

Pesan ketiga yaitu mengenai susunan pansus angket yang menurut KPK belum terdiri dari seluruh fraksi di DPR. Padahal menurut aturan, pansus angket tidak bisa dibentuk apabila seluruh fraksi tidak dilibatkan.

“Ketiga, kami juga ingin menyampaikan bahwa sesuai dengan Pasal 201 UU MD3, susunan pansus hak angket harus terdiri dari seluruh unsur fraksi, sehingga kalau hingga saat ini masih ada dua fraksi yang tidak mengirimkan anggotanya tentu saja ada pertanyaan yang serius apakah pansus hak angket ini DPR itu sah atau tidak secara hukum,” jelas Febri.

Febri mengatakan KPK tentunya akan mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia. Namun apabila ada panggilan dari pansus angket, KPK belum menentukan sikap lantaran masih ada indikasi celah hukum terkait terbentuknya pansus angket itu.

“KPK secara lembaga penegak hukum tentu harus mematuhi aturan hukum yang berlaku sehingga jika ada bentuk-bentuk atau upaya lain atau organisasi institusi yang kemudian memanggil KPK namun keabsahannya masih dipertanyakan tentu kita akan menguji ulang kembali di internal KPK dan didiskusikan hal tersebut. Jadi kita tunggu dulu nanti bagaimana panggilan atau informasi resmi KPK,” ujar Febri. [Detik.com]

Related posts