Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh melakukan penggrebekan terhadap sebuah rumah makan yang membuka dagangannya di siang hari saat Bulan Ramadhan, tepatnya di belakang Cafe and Resto Guest House, Simpang Lima, Kota Banda Aceh, Kamis (8/5) sekira pukul 12:30 WIB.
Dalam pengerebekan itu, petugas mengamankan seorang penjual dengan inisial WL, dan seorang pembeli inisial MZ.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita beberapa sisa dagangan dan uang hasil penjualan ratusan ribu.
Penggrebekan ini dilakukan atas informasi dari masyarakat, bahwa warung tersebut kerap menjual nasi bungkus kepada pelanggannya di siang hari. Apalagi, pemilik warung tersebut secara terang-terangan menjual makanan.
“Setelah dilakukan pemantauan, ternyata benar, makanya kita langsung gerebek tempat ini,” kata Kabid Penindakan Syariat Islam Satpol PP dan WH Banda Aceh, Evendi A Latif.
Tempat ini, kata dia, sudah dua hari dilakukan pemantauan. Setiap harinya ada puluhan pelanggannya membeli nasi bungkus sejak pukul 10.00 sampai pukul 13.00 WIB.
Bahkan untuk memastikan tempat ini menjualan nasi bungkus siang hari. Petugas Wilayatul Hisbah (WH) melakukan penyamaran dan membeli nasi bungkus.
Menurut pengakuan pelaku, kata Evendi, saat itu nasinya sudah laku 30 bungkus. Sedangkan sisanya sebanyak 10 bungkus dan sejumlah masakan lainnya yang sempat terjual juga disita sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, kedua pelaku ini terancam dijerat dengan Qanun Nomor 11/2002 tentang Aqidah, Ibadah dan Syiar Islam. Ancaman hukuman bagi penyedia barang enam kali cambuk atau kurungan badan satu tahun dan denda Rp 1 juta. Sedangkan pembeli hanya terancam hukuman 3 kali cambuk.
“Mereka dijerat dengan pasal 10 Jo 22 Qanun Nomor 11/2002. Memang kalau pelanggaran di bulan Ramadan ringan. Apakah ditahan atau tidak, nanti kami akan konsultasi dulu,” ujarnya.
Saat ini kedua pelaku sudah dibawa ke kantor Satpol PP dan WH untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. [Randi]