Masyarakat Aceh surati Menteri Siti terkait putusan terhadap PT Kallista Alam

Masyarakat Aceh surati Menteri Siti terkait putusan terhadap PT Kallista Alam
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya. (voice of bandung)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Masyarakat Aceh yang tergabung dalam Yayasan Hutan Alam dan Lingkungan Aceh (HAkA), Koalisi Peduli Hutan Aceh (KPHA), Forum Orang Hutan Aceh (FORA), Yayasan Ekosistem Leuser (YEL), Rumoh Transparansi Aceh, Rawa Tripa Institute (RTI), Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Orang Hutan Information Centre (IOC), Gerakan Rakyat Aceh Menggugat, (GeRAM), Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GERAK) Aceh, Yayasan Peduli Nanggroe Atjeh (PeNA), Jaringan Komunitas Masyarakat Aceh mengirim surat ke Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya perihal permintaan untuk segera melaksanakan putusan pengadilan atas PT Kallista Alam.

Dalam surat itu, mereka meminta kepada Menteri Siti untuk mengambil suatu kebijakan atas berupa pengajukan eksekusi atas putusan terhadap PT Kallista Alam.

“Ini demi menjunjung tinggi supermasi hukum dan keadilan bagi lingkungan hidup,” kata Ketua Yayasan Hutan Alam dan Lingkungan Aceh, Badrul Irfan dalam siaran persnya kepada Kanalaceh.com, Senin (12/6).

Badrul menambahkan, dalam persidangan PT Kallista Alam terbukti melakukan perbuatan melawan hukum berupa pembakaran lahan gambut seluas 1.000 hektar yang terletak di Desa Pulo Kruet, Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya.

“Putusan itu sebagaimana tertuang dalam amar keputusan perkara perdata Nomor 12/PDT.G/2012/PN-MBO yang dibacakan oleh Majelis Hakim Pengangadilan Negeri Meulaboh, pada tanggal 8 Januari 2014,” sebutnya.

Bahwa, sambung Badrul, putusan Pengandilan Negeri Meulaboh tersebut, telah pula diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Aceh dengan putusannya Nomor 50/PDT/2014/PT-BNA, pada 15 Agustus 2014 dan telah pula berkekuatan hukum tetap dengan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 651K/PDT/2015, pada 28 Agustus 2015, sekaligus menolak keberatan PT Kallista Alam pada tingkat banding dan kasasi.

Sementara, Ketua Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian mengatakan dengan putusan tersebut, PT Kallista Alam telah dihukum untuk melakukan tindakan pemulihan lingkungan terhadap lahan yang terbakar seluas kurang lebih 1.000 hektar dengan biaya sebesar Rp 251.765.250.000.

“Namun sejak putusan tersebut ditetapkan sebagai keputusan berkekuatan hukum tetap, PT Kalista Alam sebagai pihak yang dikalahkan dalam perkara tidak menunjukan itikad baik untuk melaksanakan keputusan teresbut dengan damai, padahal tindakan pemulihan lingkungan terhadap lahan yang terbakar tersebut, mutlak harus disegerakan,” jelas Alfian.

Ditambahkan, kuasa hukum Gerakan Rakyat Aceh Menggugat (GeRAM), Nuril Ikhsan menjelaskan untuk memastikan PT Kallista Alam melaksanakan hukumannya tersebut dengan segera, pengadilan telah pula memerintahkan PT Kallsta Alam membayar uang paksa sebesar Rp 5.000.000,00 per hari atas keterlambatan dalam melaksanakan putusan dalam perkara ini.

“Meletakkan sita sebagai jaminan atas tanah, bangunan dan tanaman di atasnya, setempat terletak di Desa Pulo Kruet, Alue Bateng Brok Kecamatan Darul Makmur dengan Sertifikat Hak Guna Usaha No. 27 dengan luas 5.769 yang merupakan perkebunan sawit produktif. Namun PT Kallista Alam tetap saja abai dan lalai melaksanakan isi putusan serta tetap menikmati hasil dari kebun sawit tersebut,” pungkasnya.

Nurul Ikhsan menambahkan, selain yang disebutkan diatas PT Kallista Alam juga dihukum untuk membayar ganti rugi materiil secara tunai melalui rekening Kas Negara sebesar Rp 114.303.419.000,” sebutnya. [Aidil/rel]

Related posts