Anggota Pansus Angket KPK singgung perilaku Nazaruddin

Anggota Pansus Angket KPK singgung perilaku Nazaruddin
Anggota DPR, M Misbakhun. (Antara Foto)

Jakarta (KANALACEH.COM) – Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket terhadap KPK, sudah melakukan kunjungan ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, beberapa hari lalu. Kunjungan tersebut diakui juga sebagai upaya menjalankan tugas konstitusi DPR.

Namun, menurut anggota pansus, M. Misbakhun, opini yang dimunculkan oleh publik justru bertemu koruptor. Padahal, kata Misbakhun, pihaknya menjalankan tugas, sama seperti KPK yang bisa setiap saat memanggil napi korupsi.

“Selama ini KPK berapa kali memanggil Nazaruddin yang merupakan koruptor sebagai sumber informasi dalam membangun narasi beberapa kasus korupsi untuk dibongkar oleh KPK,” kata Misbakhun, Minggu (9/7).

Padahal esensi antara KPK dengan Pansus DPR dalam bertemu napi korupsi adalah sama, yakni menjalankan tugas, mencari informasi.

“Kalau KPK menemui koruptor seperti Nazaruddin itu sah dan etis, dan kalau DPR menemui koruptor menjadi tidak etis? KPK bertemu koruptor dalam menjalankan tugasnya. DPR bertemu koruptor juga dalam menjalankan tugas konstitusinya,” jelas anggota Komisi XI DPR ini.

Anggota dari Fraksi Partai Golkar ini kemudian menyinggung bagaimana KPK memberlakukan Nazaruddin. Di mana Nazaruddin kini justru menjadi justice collabolator (JC) dalam banyak kasus yang ditangani KPK.

Menurutnya, sikap KPK ini aneh. Mengingat Nazaruddin bukan pelaku minor dari kejahatan yang dia lakukan.

“Tahukah publik bahwa Nazaruddin ternyata sudah ditetapkan sebagai justice collaborators oleh KPK pada kasus korupsi di Hambalang yang terkena hukuman 7 tahun dan saat ini sudah memperoleh remisi 23 bulan,” singgung Misbakhun.

Lanjut politisi asal Pasuruan Jawa timur itu, pada kasus yang ke-2 Nazaruddin yaitu TPPU pada IPO Garuda, dan sudah divonis hukuman 6 tahun. Secara akumulasi hukuman Nazaruddin adalah 13 tahun.

“Sebagai pelaku utama sebuah kejahatan korupsi, apakah pantas Nazaruddin dijadikan sebagai JC. Bukannya JC hanya dikenakan pada pelaku minor dari sebuah kejahatan untuk mengungkap keseluruhan kasus yang dilakukan oleh pelaku utama kejahatan?” jelas Misbakhun.

Tapi sayang, hal ini justru tidak menjadi sorotan publik dan terutama LSM yang selama ini lantang menyuarakan kasus korupsi. Termasuk menentang Pansus KPK ini.

“Terkait status JC untuk Nazaruddin adakah LSM seperti ICW, MTI, TI, atau lembaga kajian seperti Pukat dan lainnya melakukan protes dan terkait pemberian remisi terhadap Nazaruddin tersebut? Data status JC dan remisi untuk Nazaruddin diperoleh oleh DPR saat kunjungan kerja ke Lapas Sukamiskin,” tuturnya. [Viva.co.id]

Related posts