Polisi amankan pelaku eksploitasi batu gajah dan 9 unit alat berat di Lhokseumawe

(ist)

Lhokseumawe (KANALACEH.COM) – Kepolisian Resor Lhokseumawe kembali menangkap pelaku usaha galian C berupa ekploitasi batu gajah yang diduga ilegal dari pemerintah setempat di Desa Krueng Tuan Kecamatan Nisam Antara, Kabupaten Aceh Utara, pada Sabtu malam (29/7) sekira pukul 21.30 WIB.

“Tersangka diamankan adalah A ( 39) Oprator Escavator warga Batuphat Timur Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe dan K ( 40) Pengusaha warga Desa Paloh Lada Kecamatan Dewantara Kabupaten Aceh Utara,” kata Kapolres Lhokseumawe melalui Kasatreskrim Polres Lhokseumawe AKP Budi Nasuha Waruwu.

Dikatakannya, pihaknya juga berhasil mengamankan 9 alat berat berupa 1 unit escavator merk CAT warna kuning dan 8 unit interculer yang berisikan batu gajah.

Saat ini barang bukti, saksi dan tersangka sudah diamankan di Polres Lhokseumawe guna proses pengusutan perkara lebih lanjut. [Rajali Samidan]

Related posts