Gagal divonis hukuman mati, penguasa sabu jaringan Aceh dijerat 20 tahun penjara

Abdullah, bos sabu-sabu seberat 78,1 kg keluar dari ruang sidang. (aceh.tribunnews.com)

Langsa (KANALACEH.COM) – Abdullah (36) gembong sabu 78,1 kg, si penguasa jaringan Narkoba Aceh yang mendapat keringanan hukuman dari MA menjadi 20 tahun penjara, yang sebelumnya divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Banda Aceh itu kini dideportasi ke LP Narkoba Sungai Lueng Langsa dari Lembaga Pemasyarakatan Kajhu Banda Aceh.

Amiruddin, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Narkoba Langsa, kepada wartawan kamis (3/8),  membenarkan bahwa napi Abdullah yang terjerat kasus sabu seberat 78,1 kg telah menjadi warga binaan lapas yang dipimpinnya.

“Saat ini yang bersangkutan  tinggal menjalani sisa hukumannya selama 18 tahun penjara lagi dari 20 tahun penjara sejak, Sabtu (29/7), dilapas,” jelasnya.

Seperti diketahui sebelumnya, empat terdakwa kasus sabu seberat 78,1 kilo yang dipasok dari Malaysia divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Banda Aceh pada 21 Desember 2015.

Setelah mendapat putusan tersebut, terdakwa mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung.

Kemudian Abdullah bersama ketiga rekannya yakni Hamdani Razali (36), Hasan Basri (35), dan Samsul Bahri (35) mengajukan permohonan kasasi. Namun hasilnya Abdullah mendapat keringanan hukuman menjadi 20 tahun. Sementara tiga terdakwa lain tetap divonis hukuman mati. [Erza]

Related posts