Tim PORA Banda Aceh sidak perusahaan asing

Tim PORA Banda Aceh sidak perusahaan asing
Tim PORA Banda Aceh sidak ke perusahaan Bimbel Ocean yang terletak di kawasan Batoh, Banda Aceh, Kamis (10/8). (Kanal Aceh/Randi)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Tim pengawasan orang asing (PORA) melakukan sidak di sejumlah perusahaan yang dimiliki oleh Warga Negara Asing (WNA) di Banda Aceh. Hal itu dilakukan untuk menertibkan perusahaan yang tidak mengantongi izin usaha dari Pemko setempat.

Ketua Tim Pora Banda Aceh, Zulkifli mengatakan, sidak ini bagian dari mendeteksi setiap kegiatan dan keberadaan orang asing, khususnya di Banda Aceh.

Terkait perusahaan, kata dia, pihaknya akan menindaklanjuti bila ada temuan kegiatan negatif dalam perusahaan yang dimiliki oleh orang asing tersebut.

“Kalau positif kita dukung, bahkan kita bantu untuk melengkapi dokumen apa saja yang harus diperlukan. Artinya bukan kita anti terhadap investor di Banda Aceh,” katanya usai mengecek salah satu perusahaan asing di Banda Aceh, Kamis (10/8).

Ia menjelaskan, pemantauan ini hanya melihat kegiatan apa saja yang dilakukan oleh perusahaan itu. Kemudian, jangka waktu Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) apakah masih berlaku atau tidak.

Sejauh ini, kata dia, sejumlah perusahaan yang mempekerjakan orang asing banyak ditemukan. Namun, secara administratif ada beberapa perusahaan yang sudah habis jangka waktu SIUP nya, sehingga pihaknya menyarankan agar segera diperpanjang.

“Setidaknya perusahaan ini menjadi tau bahwa ada tim yang selalu mengawasi mereka selain dari Imigrasi,” ujarnya.

Pantauan kanalaceh.com, perusahaan Bimbel Ocean yang terletak di kawasan Batoh, Banda Aceh yang sempat disidak oleh tim PORA, jangka waktu SIUP nya akan berakhir hari ini, Jumat (11/8). Sehingga, tim PORA menekankan untuk segera diperpanjang apabila perusahaan itu ingin tetap buka.

Tambah Zulkifli, pengawasan seperti ini harus terus dilakukan guna menertibkan pekerja dan perusahaan asing. Kemudian agar bisa menaati aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Banda Aceh.

“Ketika seperti inikan kita tau, mana perusahaan yang izin usahanya sudah habis, dan sejauh itu masih bermanfaat, ya tidak ada masalah bila perusahaan itu ingin memperpanjangnya,” katanya.

Kegiatan ini akan terus dilakukan oleh tim Pora. Selanjutnya, pihaknya akan memantau orang dan perusahaan asing lainnya yang berada di kota Banda Aceh dan Aceh Besar. [Randi]

Related posts