Lagi, Satnarkoba ciduk pengedar sabu di Aceh Utara

Lagi, Satnarkoba ciduk pengedar sabu di Aceh Utara
(Ist)

Lhoksukon (KANALACEH.COM) – Satuan Narkoba Polres Aceh Utara mengamankan pengedar narkoba jenis sabu yang berinisial Z M (19). Ia diciduk petugas di disalah satu rumah yang terletak di Gampong Ulee Rubek Timu, Kecamatan Sunuddon, Kabupaten Aceh Utara pada Jum’at (11/8) sekira pukul 05.30 WIB.

Kapolres Aceh Utara AKBP Untung Sangaji melalui Kasat Narkoba Iptu Soeharto kepada Kanalaceh.com mengatakan, penangkapan tersebut bermula berdasarkan informasi dari masyarakat.

“Masyarakat curiga karena rumah tersebut yang terletak di Gampong Ulee Rubek Timu sering didatangi tamu orang asing di lingkungan sekitar dan diduga dijadikan tempat transaksi jual beli Narkotika jenis sabu. Akhirnya, dari laporan tersebut, kami melakukan penyelidikan dan penggeledahan,” terangnya.

Soeharto menambahkan, pihaknya langsung menerjunkan anggota untuk penyelidikan dan pengeledahan rumah tersebut. Hasilnya, ternyata tersangka kerap mengedarkan dan menjual narkoba jenis sabu. Setelah dirasa cukup bukti, akhirnya petugas mengamankan tersangka.

“Pas digeledah, ketemu 16 paket narkotika jenis sabu seberat 2,78 gram/bruto. Selain barang Bukti Narkoba polisi turut mengamankan seperangkat satu set alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari aqua gelas,” bebernya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman kurungannya di atas lima tahun Penjara.

Soeharto menambahkan, pihaknya akan terus menindaklanjuti sampai ke jaringannya dengan mengumpulkan sejumlah informasi dan keterangan dari tersangka.

Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Aceh Utara guna proses lidik dan sidik lebih lanjut. [Rajali Samidan]

Related posts