Ratusan napi di Aceh Utara dapat remisi, hanya satu dinyatakan bebas

(ist)

Lhoksukon (KANALACEH.COM) – Sebanyak 159 napi di Aceh Utara mendapat remisi (pengurangan masa hukuman) dalam menyambut HUT RI  ke 72, Kamis (17/8).

Dari jumlah tersebut, hanya 1 orang  napi yang  langsung dinyatakan bebas dari hukuman pidana.

Kepala Cabang Rutan Lhoksukon, Effendi SH dalam sambutannya mengatakan,  Pemerintah memberikan apresiasi berupa pengurangan masa pidana, yang diberikan karena telah mengikuti program pembinaan.

Narapidana yang mendapatkan remisi pada hari ini sebanyak 159 orang yang sudah melewati persyaratan dan sesuai yang diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 1945. “endapatkan remisi bebas pada hari ini hanya satu orang yang menyangkut Kasus 363 Tentang Pencurian,” ujarnya.

Dikatakannya, Penghuni lapas Lhoksukon saat ini jumlahnya sudah over kapasitas atau melebihi dari angka 300, rata-rata kasus yang paling banyak adalah narkotika, kemudian pencurian dan pembunuhan.

“Napi kasus nakotika dengan hukuman lima tahun penjara keatas itu mereka harus terlebih dahulu mengikuti supertiga masa pidana dan baru mendapatkan remisi, waktu menjalani masa pidana hingga lima bulan sudah mendapatkan remisi,” katanya.

Adapun besaran remisi yang didapatkan masing-masing napi mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan. Bupati Aceh Utara, H. Muhammad Thaib dalam sambutannya mengatakan, sesuai tema HUT RI ke 72 ialah “Indonesia Kerja Bersama” dan dinilai sangat tepat jika dikaitkan dengan kondisi bangsa saat ini.

“Mari kita bersama-sama bergandengan tangan, bahu membahu membangun Indonesia khususnya di bidang Hukum dan HAM yang menjadi tanggung jawab dan amanah kita sebagai ASN Kemenkumham.

Indonesia perlu orang-orang sperti kita yang mampu bekerja secara pasti (Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan dan Inovatif),” ujarnya. [Rajali Samidan]

Related posts