Pelaku pembakar gedung rektorat Unimal terancam 12 Tahun penjara

(ist)

Aceh Utara (KANALACEH.COM) – Pelaku pembakar gedung rektorat Universitas Malikussaleh (Unimal), Safwandi, yang tak lain adalah mantan pegawai honorer di kampus tersebut terancam 12 Tahun penjara.

Baca: Gedung dibakar mantan pegawai, Unimal pastikan blangko Ijazah aman

Hal itu dikatakan oleh Wakapolres Lhokseumawe Kompol Moch Isharyadi dalam jumpa pers terkait penangkapan pelaku pemkaran, di Mapolres Lhokseumawe, Jumat (18/8).

“untuk ancaman hukumannya diterapkan pasal 187 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. Saat ini tersangka lain masih dikembangkan, kita juga sudah berkoordinasi tim labfor dan dalam waktu dekat akan turun juga untuk melakukan inventigasi di TKP,” katanya.

Baca: Alasan sakit hati, mantan pegawai honorer bakar gedung Rektorat Unimal

Dikatakan Wakapolres, motif pelaku melakukan hal itu karena merasa kecewa terkait tak diangkatnya ia menjadi pegawai tetap. Begitu juga istrinya yang bekerja di Unimal tak juga diangkat jadi pegawai.

“Hal Itu yang melandasi tersangka melakukan pembakaran terhadap gedung tersebut,” ujarnya.

Baca: Gedung Rektorat Unimal terbakar

Selain Safwandi, ada enam orang saksi lainya juga ikut diperiksa termasuk satpam dan penjual minyak.

Terkait kasus ini Kabag umum dikampus tersebut juga sudah membuat laporan. Untuk kerugian ditaksir mencapai Rp 10 Miliar dan saat ini barang-barang yang terbakar masih di inventarisir. [Rajali Samidan]

Related posts