Tunjangan tak kunjung cair, ratusan guru di Sabang gelar aksi damai

Ilustrasi. Aksi guru kontrak yang mempertanyakan nasibnya di Kantor Gubernur Aceh, Jumat (30/12). (Kanal Aceh/Randi)

Sabang (KANALACEH.COM) – Seratusan guru dari Sekolah Menegah Atas (SMA) sederajat, Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB) dan Sekolah Menegah Pertama Luar Biasa (SMPLB) melakukan aksi damai di kantor wali kota Sabang, Senin (21/8)

Aksi damai para guru tersebut menuntut pemerintah setempat memperhatikan kesejahteraan para pendidik serta memberikan beasiswa kepada siswa-siswi yang berprestasi.

Kemudian, Pemerintah kota Sabang yang diwaliki Sekda kota Sabang Sofyan Adam dan Asisten II Kamaruddin melakukan pertemuan dengan para dewan guru tersebut di ruang rapat pemerintah setempat.

“Aksi damai ini atas keinginan seluruh guru terkait tunjangan kesejahteraan yang tidak kunjung cair dan sejak SMA sederajat berada di bawah koordinasi provinsi (Dinas Pendidikan Provinsi) tunjangan kesejahteraan untuk guru sampai hari ini belum kami peroleh,” kata Guru SMA Negeri 1 Sabang Khaidir seperti dilansir laman Antara.

Lebih lanjut Khaidir menyampaikan tuntutan para guru tersebut meliputi, biaya siswa untuk siswa-siswi yang berprestasi (rangking 1 dan 2), tunjangan prestasi kerja, dan beban kerja untuk pengawas di sekolah SMA sederajat, SDLB serta SMPLB.

“Sebelumnya (ketika SMA sederajat di bawah Dinas Pendidikan Kota) kami mendapat uang meugang, tapi selama di bawah provinsi uang tersebut tidak kami peroleh,” ungkapnya.

Ia juga berharap, legislatif maupun eksekutif seyogyanya serius memperhatikan kesejahteraan para pendidik yang bertugas mencerdaskan anak bangsa, dan sebaliknya pemerintah berkewajiban mensejahterakan para guru.

Guru Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Sabang Ansari, juga meminta kepada pemerintah setempat lebih transparan  dan tidak melakukan pemotongan bantuan terhadap siswa kurang mampu maupun anak-anak yatim.

Pada kesempatan itu, Sekda kota Sabang Sofyan H Adam mengakui, terkait tuntutan para guru tersebut atas nama pemerintah kota Sabang pihaknya sudah berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan waktu itu ketua PGRI juga tahu.

“SMA sederajat itu kewenangannya ada di provinsi dan kami akan melakukan koordinasi yang intens terkait persoalan ini,” katanya.

Sekda juga menambahkan, dalam Angaran Pendapatan Belanja Kota (APBK) Sabang untuk tunjangan tersebut sudah masuk, namun tidak bisa dicairkan karena terbentur dengan aturan yang ada di BPKP.

“Kami akan mengirim surat kepada gubernur Aceh terkait permasalahan ini dan kita berharap permasalahan ini segera terselesaikan,” ujar Sekda kota Sabang. []

Related posts