Penyuap Patrialis Akbar divonis 7 tahun penjara

Penyuap Patrialis Akbar divonis 7 tahun penjara
Pengusaha impor daging sapi Basuki Hariman divonis terbukti menyuap US$50 ribu kepada orang kepercayaan Patrialis Akbar, Kamaludin. (Antara Foto)

Jakarta (KANALACEH.COM) – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara dan denda Rp400 juta subsidier tiga bulan kurungan kepada pengusaha impor daging sapi Basuki Hariman. Basuki terbukti menyuap mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Basuki Hariman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama dan berlanjut,” ujar Ketua Majelis Hakim Nawawi Pamulango saat membacakan amar putusan, Senin (28/8).

Vonis dari majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidier enam bulan kurungan. Sementara asisten Basuki, Ng Fenny, divonis lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidier dua bulan kurungan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Basuki terbukti memberikan suap sebesar US$50 ribu kepada orang kepercayaan Patrialis, Kamaludin.

Dari jumlah tersebut, Patrialis menerima uang sebesar US$10 ribu. Sementara tuntutan jaksa yang menyebut Patrialis menerima janji Rp2 miliar dari Basuki, dinyatakan tak terbukti oleh majelis hakim.

“Menurut majelis terhadap uang Rp2 miliar, belum terjadi penyerahan pada Kamaludin maupun Patrialis Akbar,” katanya.

Kendati demikian, majelis hakim menyatakan Basuki terbukti berperan aktif mendekati Patrialis dan memberikan keterangan yang berbelit selama proses persidangan. Pertimbangan itu menjadi alasan majelis hakim untuk memperberat hukuman.

“Sementara hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, punya tanggungan keluarga, dan berperilaku sopan,” ucap hakim.

Basuki dan Ng Fenny dijerat dengan pasal 6 ayat 1 huruf a UU 20/2001 Tipikor tentang suap pada hakim juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Atas vonis tersebut, Basuki dan Ng Fenny menyatakan pikir-pikir terlebih dulu. [CNNIndonesia]

Related posts