BNN dukung penangkapan wisman terkait narkoba di Sabang

Kronologi penangkapan dua pengedar sabu asal Sabang
Ilustrasi. Kedua tersangka, M alias Bonbon (25) (kiri nomor baju 08) dan B alias Tailan (39) (kanan nomor baju 012) yang merupakan pengedar sabu ditangkap oleh BNNP Aceh. (Kanal Aceh/Aidil Saputra)

Sabang (KANALACEH.COM) – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Sabang menyampaikan dukungannya kepada pihak kepolisian terkait penangkapan seorang wisatawan mancanegara asal Swedia yang menyalahgunakan narkotika dan bahan berbahaya (narkoba) jenis ganja.

“Kami mendukung penangkapan turis asal Swedia terkait penyalahgunaan norkoba jenis ganja di Sabang,” kata Kepala BNN Kota Sabang Jauhari seperti dilansir laman Antara, Selasa (29/8).

Kepala BNN Kota Sabang juga menyampaikan penangkapan seorang wisman asal Swedia atas nama Jacob Alexander Ragnar bersama barang bukti (BB) ganja menjadi pelajaran bagi wisman lainnya.

“Ini menjadi pelajaran bagi turis asing lainnya yang melancong ke Sabang, Aceh serta Indonesia agar tidak menyalahgunakan narkotika,” ujarnya.

Lebih lanjut ia mengatakan Indonesia adalah negara hukum dan semua pihak harus patuh serta taat pada aturan hukum yang berlaku.

“Turis harus menaati aturan hukum yang berlaku di Indonesia dan jika melanggar hukum di negara orang juga akan berdahapan dengan pihak berwajib,” tuturnya.

Kapolres Kota Sabang AKBP Slamet Wahyudi menyampaikan seorang turis WNA asal Swedia atas nama Jacob Alexander Ragnar ditangkap Satuan Resnarkoba di salah satu penginapan Gampong (Desa) Iboih, Sabang terkait penyalahgunaan narkoba dan turut diamankan barang bukti (bb) narkoba jenis ganja.

“WNA asal Swedia itu ditangkap Satuan Resnarkoba di salah satu penginapan kawasan wisata Iboh, Sukakarya, Sabang, Kamis (24/8) dan tersangka saat ini bersama barang bukti ganja lebih kurang tiga ons diamankan di Polres Sabang,” katanya.

Kapolres Sabang juga mengatakan, pihaknya akan terus mendalami kasus itu dan informasi awal tersangka membeli ganja pada salah satu pemuda setempat.

Wahyudi menambahkan proses hukum penyalahgunaan narkoba terhadap WNA tersebut pihaknya akan segera menyurati atau melakukan koordinasi dengan Kedutaaan Besar (Kedubes) Swedia.

“Tes urine terhadap tersangka pun belum dilakukan dan sekarang sedang dilakukan koordinasi dengan Kedubes Swedia,” katanya. []

Related posts