5 September, sidang perdana di MK soal judicial review UU Pemilu

5 September, sidang perdana di MK soal judicial review UU Pemilu
Dua anggota DPR Aceh, Kautsar dan Samsul Bahri. (Okezone)

Jakarta (KANALACEH.COM) – Dua anggota DPR Aceh, Kautsar dan Samsul Bahri akan segera menjalani sidang perdana terkait permohonan uji materi atau judicial review terhadap Pasal 571 huruf d Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan gugatan dilakukan lantaran kewenangan Aceh dihilangkan dalam penyelenggaraan Pemilu, seperti tertuang dalam Pasal 57 dan 60 ayat (1), (2) dan ayat (4) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh.

“Tanggal 5 September 2017 jalani sidang (perdana) di Mahkamah Konstitusi perihal judicial review UU Pemilu. Mohon doa dari segenap rakyat Aceh,” kata pengacara Kautsar dan Samsul Bahri, Kamaruddin dikutip dari Okezone, Senin (4/9).

Dalam pasal 57 dan 60 ayat (1), (2), dan ayat (4) dalam UU Pemerintah Aceh itu mengatur keterlibatan rakyat Aceh melalui DPR Aceh dalam menetapkan keanggotaan Komisi Independen Pemilihan (KIP) dan pembentukan pengawas pemilihan (Panwaslih) Aceh.

Kamaruddin mengatakan, sidang perdana ini akan dilangsungkan di Ruang Sidang Pleno lantai 2 Gedung Mahkamah Konstitusi pukul 14.00 WIB. Sementara agenda sidang yakni pemeriksaan pendahuluan, sebagaimana tertulis dalam undangan sidang yang dibuat oleh MK.

“Kita sudah siap bertarung. Rakyat Aceh mendukung kita. Kita berharap dan berupaya Aceh harus menang. Kita mempersiapkan ahli yang akan memberikan keterangan di sidang MK dan memohon ada teleconference ke hakim MK supaya rakyat Aceh dapat menonton di Aceh. Ruang teleconference ada di Fakultas Hukum Unsyiah,” jelasnya.

Mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka dan mantan aktivis mahasiswa, Samsul Bahri dan Kautsar sebelumnya telah mengajukan uji materi pada 22 Agustus 2017. Keduanya berasal dari partai lokal berbeda. Samsul Bahri dari Partai Nanggroe Aceh (PNA), sementara Kautsar berlatar Partai Aceh (PA).

Setelahnya pada 28 Agustus, DPR Aceh juga melakukan gugatan yang sama ke MK. Berkas perkara diantarkan langsung oleh Ketua DPR Aceh, Muharuddin dan Ketua Fraksi PA, Iskandar Usman Al-Farlaky juga senator Aceh di DPD RI, Sudirman atau akrab disapa Haji Uma.

Berkas pemohonan judicial review didaftarkan oleh tiga kuasa hukum mereka, yakni H Burhanuddin, Mukhlis Mukhtar, dan Zaini Djalil. [Okezone]

Related posts