Yusril daftar gugatan uji materi UU Pemilu

Yusril daftar gugatan uji materi UU Pemilu
Yusril Ihza Mahendra. (Okezone)

Jakarta (KANALACEH.COM) – Pakar hukum tata negara sekaligus Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra mendaftarkan permohonan uji materi Pasal 222 Undang-undang Pemilu nomor 7 Tahun 2017, terkait ambang batas presiden (presidential threshold) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Yusril merasa dirugikan dengan aturan itu.

“Partai ini mempunyai hak konstitusional untuk mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden karena ini partai peserta pemilu, tapi hak konstitusionalnya itu dirugikan dengan norma di Pasal 22 Undang-undang Pemilu. Karena itu, kami meminta pasal itu dibatalkan,” ujar Yusril di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat VI, Selasa (5/9).

Pasal 222 Undang-undang Pemilu menyebutkan, ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen dari kursi parlemen atau 25 persen dari total suara sah nasional dalam Pemilu.Yusril menyebut, ketentuan itu merugikan hak konstitusional partainya.

Yusril bilang, Pasal 222 bertentangan dengan Pasal 6A UUD 1945. Atas dasar itu, Yusril mengatakan partainya mempunyai legal standing untuk mengajukan uji materi ke MK.

Dia juga berpendapat, Pasal 222 Undang-Undang Pemilu tidak rasional. Ini lantaran mengharuskan penggunaan ambang batas pada pemilihan umum yang digelar serentak.

“Lalu dari mana kita dapatkan presidential thresholdnya? Kalau perolehan suara 2014 itu kan sudah digunakan di pilpres 2014, jadi tidak bisa dijadikan acuan untuk 2019,” terang Yusril.

Meski, MK sudah pernah menolak permohonan uji materi terkait Undang-undang Pemilu ini beberapa kali, namun Yusril tetap yakin kali ini gugatannya akan dikabulkan oleh MK. Dia menyebut sudah menyiapkan argumen mendalam untuk mendukung gugatannya.

“‎MK sendiri sudah menguji dan menolak empat kali. Tapi itu bisa dibatalkan dengan tiga hal, yaitu rasionalitas, moralitas, dan keadilan. Jadi sekarang ini bukan lagi menguji dengan UUD 1945 tapi dengan filsafat hukum,” pungkas Yusril. [Metrotvnews]

Related posts