Ombudsman terima laporan adanya indikasi pungli di seleksi P3MD Aceh

Pungli di rutan, Polda telah kantongi alat bukti
Ilustrasi pungutan liar (pungli). (Detik)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Setelah keluar pengumuman peserta tes tulis rekrutmen Tenaga Pendamping Profesional Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Provinsi Aceh Tahun 2017 pada Senin 04 September lalu, hal ini rupanya dimanfaatkan oleh oknum – oknum tertentu yang mengaku sebagai panitia seleksi dan meminta sejumlah uang kepada calon peserta dengan kisaran Rp 10 hingga Rp 15 Juta dengan iming – iming akan diluluskan.

Hal itu disampaikan oleh salah seorang calon peserta seleksi yang enggan disebut namanya ke Kantor Ombudsman RI Perwakilan Aceh di Banda Aceh.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh Dr Taqwaddin menyampaikan, seleksi untuk tenaga pendamping profesional program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa (P3MD) harus berlangsung secara objektif, jujur, transparan, dan akuntabel.

“Tidak boleh ada pungutan apapun terhadap peserta tersebut. Jika ada yang meminta atau memberi berarti telah melakukan pungutan liar (pungli),” sebut Taqwaddin yang juga merupakan Ketua Pokja Pencegahan Saber Pungli Aceh.

Setiap perbuatan pungli, kata dia, baik meminta atau pemberi akan berhadapan dengan penegak hukum, khususnya Satgas Saber Pungli.

Ombudsman RI Perwakilan Aceh akan berkordinasi dengan Pemerintah Aceh, khususnya Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Aceh dan pihak lain untuk mengawasi oknum-oknum itu agar tidak melakukan pungli.

Peserta yang lulus seleksi, kata dia, harus percaya pada kemampuannya dan tidak memberikan uang terhadap segala macam pungutan yg tidak legal. Ia berpesan, terhadap peserta seleksi yang lulus, bila ada yang menghububungi dan mengaku panitia dan meminta sejumlah uang, agar tidak mudah percaya. Perlu mengecek kebenaran dasar hukum permintaan uang tersebut. Jangan lupa mintakan bukti penerimaan uang, jika juga dipaksakan harus memberi.

“Silakan menyampaikan laporan pungli tersebut ke Ombudsman RI Perwakilan Aceh, sms ke no 08116722233 atau laporkan ke Unit Saber Pungli di kabupaten/kota masing-masing.” Demikian tutup Taqwaddin. [Randi/rel]

Related posts