Tanam ganja 2 batang, pemuda asal Muara Dua digiring ke Polres Lhokseumawe

(ist)

Lhokseumawe (KANALACEH.COM) – Seorang pria inisial IBA (29) dibekuk Personil Polres Lhokseumawe lantaran menanam Ganja disamping rumahnya, di Dusun Merak, Desa Cut Mamplam, Kecamatan Muara Dua. Bersama tersangka turut diamankan 2 batang Pohon Ganja.  Pada Kamis (7/9) sekira pukul 17.30 WIB.

Kapolres Lhokseumawe melalui Kasat Narkoba AKP Mukhtar mengatakan, tertangkapnya tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa dilorong tersebut ada warga menanam pohon ganja.

“menerima informasi tersebut Opsnal Sat Narkoba Polres Lhokseumawe melakukan penyelidikan dan ternyata informasi tersebut benar adanya,”ujarnya.

Lanjutnya, kemudian Opsnal Sat Res Narkoba beserta personil Subsektor Muara Dua Polres Lhokseumawe langsung menuju kelokasi tersebut. Dilokasi petugas berhasil mengamankan tersangka dan setelah digeledah ditemukan 2 batang pohon Ganja disamping rumahnya.

“Setelah diintrogasi tersangka mengaku menanam Ganja tersebut lebih kurang 2 bulan,”ungkapnya

Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Satnarkoba Polres Lhokseumawe  guna proses pemeriksaan lebih lanjut. [Rajali Samidan]

Related posts