Dukung kebijakan Pemerintah Aceh, JSI bentuk sentra pengaduan pengadaan barang dan jasa

Seleksi KIP Aceh, Aryos: Putusan MK adalah kunci
Pengamat politik dan keamanan Aceh, Aryos Nivada. (Ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Manajer Riset Jaringan Survey Inisiatif (JSI), Aryos Nivada mengatakan JSI secara kelembagaan sebagai lembaga yang berorientasi pada dunia survei dan riset, informasi dan data, dan penerbitan kajian riset memastikan akan mendukung langkah dan kebijakan Pemerintah Aceh yang membawa perubahan, khususnya dalam memperbaiki tatakelola pemerintahan.

“Salah satunya, langkah positif yang patut diapresiasi dan didukung terkait kebijakan Irwandi Yusuf selaku Gubernur Aceh yang menginstruksikan terkait pengadaan barang dan jasa pada jajarannya maupun kontraktor proyek agar tidak mengedepankanmanagement fee (biaya manajemen) serta tunduk terhadap peraturan dan ketentuan yang mengatur hal tersebut,” kata Aryos dalam pers rilis yang diterima Kanalaceh.com, Kamis (14/9).

Untuk itu, kata Aryos, JSI akan merealisasikan satu ide dengan membentuk Sentra Pengaduan Penyimpangan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Sentra yang bersifat eksternal ini nantinya akan menerima pengaduan dari pihak-pihak terkait apabila ditemukan pelanggaran dan penyimpangan pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Aceh.

Pengaduan tersebut bisa dilaporkan melalui mekanisme SMS Centre,Whatsapp, dan surel. Untuk nomor kontaknya bisa dihubungi di 082272439688. Untuk via (melalui) email bisa mengirimkan data dan informasi ke [email protected].

Nantinya, sambung Aryos, JSI akan melakukan cross check tingkat kevalidan dari data yang terkumpul. Selanjutnya, data yang diterima dan dihimpun tersebut akan disusun dalam bentuk riset sederhana.

“Kami menyadari bahwa kami bukanlah lembaga advokasi, tapi kami secara kelembagaan akan mendistribusikan hasil kajian riset tersebut untuk selanjutnya disebarluaskan kepada publik dan dan stakeholder terkait sehingga terbangun budaya transparansi dan akuntabilitas dari sistem pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Aceh,” harapnya.

Selain itu, kata Aryos, hasil riset tersebut akan disebarluaskan di level nasional dan akan menjadi bahan informasi lintas kementerian dan badan pemerintahan. Dengan tujuan menjadi contoh positif yang patut dilakukan di provinsi lainnya.

Data dan informasi yang dihimpun akan dijamin kerahasiaannya dan dijaga secara ketat dalam konteks perlindungan saksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, asalkan informasi yang diberikan itu valid dan bukan rekayasa.

“Untuk itu, saya sarankan kepada pihak-pihak terkait agar melaporkan informasi dugaan pelanggaran dan penyimpangan pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Aceh kepada sentra kami tanpa melihat latar belakang pelaku,” tegasnya.

Saran lainnya, Aryos Nivada menyarankan, agar Pemerintah Aceh sendiri harus memiliki posko atau sentra pengaduan sendiri. Nantinya posko resmi yang telah dibentuk menjadi terobosan positif lagi dari seorang Gubernur Aceh Irwandi Yusuf. “Itu pun dengan catatan jika tidak belum dibentuk,” tutupnya. [Aidil/rel]

Related posts