Rekrutmen BPBD tidak jelas, pelamar fasilitator rehab rekon pasca gempa Pidie Jaya datangi DPRK

Rekrutmen BPBD tidak jelas, pelamar fasilitator rehap rekon pasca gempa Pidie Jaya datangi DPRK
Audiensi pelamar fasilitator rehap rekon pasca gempa Pidie Jaya dengan anggota dewan di Kantor DPRK Pidie Jaya, Senin (18/9). (Ist)

Meureudu (KANALACEH.COM) – Puluhan pemuda dan masyarakat pelamar fasilitator rehab rekon pasca gempa Pidie Jaya mendatangi gedung DPRK setempat, Senin (18/9) untuk mempertanyakan tentang kejelasan administrasi pengumuman pelamar fasilitator.

“Kehadiran kami kesini untuk menanyakan sejauh mana surat audiensi yang kami kirim kemarin, dan kapan bisa dijadwalkan. Kami berharap kepada para dewan perwakilan rakyat untuk segera menjadwalkan pertemuan ini agar permasalahan tentang tenaga rehab rekon pasca gempa yang dilakukan BPBD Pidie Jaya segera tuntas,” ungkap Musliadi sebagai perwakilan dari peserta yang ikut audiensi.

Menurutnya, kedatangan mereka kali ini ingin kejelasan tentang hal rekrutmen fasilitator, dikarenakan setelah tidak ada titik temu beraudiensi dengan pihak BPBD Pidie Jaya beberapa hari lalu.

“Kami meminta pihak BPBD harus ditindak, karena dinilai telah melakukan pembodohan dan pembohongan publik, dengan tidak diumumkannya proses tahapan rekrutmen. Kita sudah tau bersama BPBD Pidie Jaya terkesan buang badan di saat kami datangi kantor BPBD sehingga tidak ada solusi lain selain kita meminta peran DPRK setempat,” tegasnya.

Lebih lanjut, Musliadi meminta kepada DPRK Pidie Jaya untuk memanggil pihak BPBD dan dimintai keterangan, kenapa proses rekrutmennya seperti ini, yang terkesan menutup-nutupi, dan apakah sudah sesuai dengan Standar Opersional Prosudur (SOP).

“Jika nantinya BPBD benar-benar melakukan kesalahan, ini harus ditindak sesuai dengan UU yang berlaku, dan BPBD Pidie Jaya harus meminta maaf di media,” kata Musliadi.

Hal yang sama disampaikan peserta lainnya, Musriadi Ismail. Dia menyampaikan pihak BPBD Pidie Jaya telah melanggar aturan, yaitu UU no 14 Tahun 2008, Tentang Keterbuakaan Informasi publik, dan UU No 25 Tahun 2009, tentang pelayanan publik dan Qanun No 8 Tahun 2008.

“Kedatangan kami ke sini karena kami merasa dizalimi, dan meminta dewan untuk menyikapi persoalan ini dengan serius,” pintanya.

Sementara itu Ketua DPRK Pidie Jaya, Armia Harun mengatakan bahwa dengan persolan ini merupakan domainnya Komisi B, karena anggota Komisi B lagi dinas luar, maka untuk saat ini kedatangan pelamar fasilitator diberikan fasilitas sementara untuk mencari solusi.

“Setelah anggota Komisi B pulang, kita akan duduk bersama lagi, dan memanggil pihak BPBD untuk memberi penjelasan. Jika nantinya kita temukan adanya kesalahan yang dilakukan pihak BPBD maka akan kita tindak sesuai dengan permintaan adinda semua,” jelas Armia Harun. [Rajali Samidan]

Related posts