Golongan ini tak kena sanksi meski tak ikut pengampunan pajak

Golongan ini tak kena sanksi meski tak ikut pengampunan pajak
Amnesti pajak. (Antara Foto)

Jakarta (KANALACEH.COM) – Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2017 sebagai tindak lanjut pengenaan sanksi bagi wajib pajak yang ikut amnesti pajak namun tak melaporkan seluruh dananya atau wajib pajak yang tak ikut amnesti pajak.

Namun, Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama mengatakan, sanksi dalam peraturan tersebut tidak berlaku bagi wajib pajak yang tergolong dalam Masyarakat Perpenghasilan Rendah (MBR). Hal tersebut, kata Hestu, pun sejalan dengan UU Amnesti Pajak.

“Kita enggak pernah dalam UU Amnesti Pajak atau UU pajak secara umum pun enggak pernah berlaku untuk masyarakat yang berpenghasilan rendah dakam konteks di bawah PTKP,” kata Hestu, di Kantor Pusat DJP, Jakarta Selatan, Rabu (20/9).

Dalam peraturan terdahulu pun, kata dia, amnesti pajak memang tidak diterapkan untuk masyarakat yang berprofesi seperti petani, nelayan, petani, buruh atau bahkan pensiunan yang hanya bergantung dari uang pensiunan.

“PP ini konsisten dengan itu. Jadi enggak perlu khawatir. Mereka bukan tergolong wajib pajak. Mereka kemarin enggak perlu ikut amnesti pajak dan enggak perlu diberlakukan  PP ini,” jelas Hestu.

Adapun dalam PP tersebut dijelaskan bahwa konsekunsi yang bakal diterima bagi masyarakat yang belum ikut amnesti pajak dan tidak melaporkan harta dalam surat pemberitahuan (SPT) pajak tahunan, seperti yang disinggung dalam pasal 18 UU Amnesti Pajak maka harta tersebut bakal dianggap sebagai penghasilan saat ditemukan.

Dia mengungkapkan, harta tersebut nantinya akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) dan juga sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Sementara bagi wajib pajak yang telah ikut amnesti pajak namun tak mencantumkan hartanya semua di SPH atau nantinya masih ditemukan harta yang belum diungkap dalam SPH maka akan kena PPh serta sanksi sebesar 200 persen.

Seluruh ketentuan tersebut di atur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2017 tentang pengenaan pajak penghasilan atas penghasilan tertentu berupa harta bersih yang diperlakukan atau dianggap sebagai penghasilan. [Metrotvnews]

Related posts