Kuasa Hukum Tiong dan Kautsar: Lam gerepoh manok, na itek

Bongkar pihak yang terlibat penghapusan dua pasal di dalam UUPA, Kamaruddin hadap ke Panitera MK
Pemohon uji materi UU Pemilu Samsul Bahri alias Tiong (kanan) dan Kautsar (kiri) bersama kuasa hukumnya, Kamaruddin (tengah). (Ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji materil Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang digugat oleh Samsul Bahri alias Tiong dan Kautsar pada Senin (25/9) siang.

Keduanya menggugat karena ada dua pasal dalam UUPA, yakni pasal 57 dan pasal 60 telah dicabut melalui UU Pemilu.

Sidang yang ketiga kalinya digelar itu beragendakan mendengarkan keterangan dari Pemerintah Indonesia dan DPR RI.

Di dalam akun facebook pribadi, Kuasa Hukum Samsul Bahri dan Kautsar, Kamaruddin menulis bahwa menurut bukti dalam persidangan di MK tadi hampir dapat dipastikan usulan pencabutan dua pasal di dalam UUPA dengan UU Pemilu datangnya dari Aceh.

Namun saat ditanyai Kanalaceh.com, Kamaruddin tak menjawab siapa yang dimaksud mengusulkan mencabut dua pasal UUPA melalui UU Pemilu.

“Pada sidang selanjutnya lebih jelas, karena dalam sidang selanjutnya Pemerintah dan DPR akan menyerahkan seluruh dokumen risalah dan dokumen lain dalam proses penyusunan UU Pemilu,” kata dia saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Senin malam.

Lanjut tulisan tersebut, pihaknya meminta kepada Pemerintah Indonesia dan DPR RI untuk membuka seluruh risalah persidangan dan dokumen lain terkait proses penyusunan dan pengesahan UU Pemilu yang menjadi objek permohonan.

“Biar seluruhnya menjadi terang menerang… Lam gerepoh manok, na itek (Di dalam kandang ayam, ada itik),” tutup tulisan tersebut. [Aidil Saputra]

Related posts