Manfaatkan KPBU untuk pembangunan infrastruktur di Aceh

(ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Wakil Gubernur Aceh, Ir Nova Iriansyah MT menyayangkan belum adanya pembangunan infrastruktur di Aceh yang menggunakan skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha.

Padahal, aturan terkait ini telah ada sejak tahun 2015 dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 38/2015 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur.

“KPBU adalah sebuah inovasi konsep public private partnership artinya pelibatan swasta dalam pembangunan infrastruktur. Nah, sudah hampir tiga tahun berjalan pasca diundangkan, kita belum menggunakan peluang regulasi ini untuk mendukung percepatan pembangunan infrstruktur kita,” ujar Nova dalam rapatinternaslisasi skema pembiayaan infrastruktur dan penyiapan proyek kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha, yang dipusatkan di Ruang Serbaguna Setda Aceh, Senin (25/9).

Dikatakannya, Pemerintah Aceh harus bersaing dalam menggunakan skema pembiayaan ini, karena sangat tergantung dari seberapa kuat dan seberapa cepat mengusulkan kepada Kementerian Keuangan, agar pembiayaan infrastruktur di Aceh bisa ada akselerasi percepatanWagub berharap para Kepala Daerah di Aceh, baik bupati/wali kota maupun Pemerintah Aceh untuk memanfaatkan sebaik-baiknya peluang inovasi pembiayaan ini.

“Daerah lain sudah memanfaatkannya. Kalau kita lamban dalam penyiapan dokumen pembangunan, misalnya DED dan lain-lain, maka provinsi lain akan lebih dulu memanfaatkan pembiayaan ini karena pembiayaannya pasti terbatas di Kementerian Keuangan,” imbuh Nova.

Wagub menghimbau kepada seluruh bupati dan wali kota dan para peserta untuk mengikuti kegiatan itu dengan sebaik-baiknya.  “Kita harus cepat, makanya acara ini harus benar-benar diresapi oleh para bupati/wali kota, saya berharap, mudah-mudahan paling telat tahun 2018 Aceh sudah memiliki program yang penggunakan skema ini,” kata dia.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Biro Admnistrasi Pembangunan Setda Aceh. para pemateri dari pusat, diantaranya perwakilan dari Kementerian Keuangan LKPP, Bappenas. [Randi/rel]

Related posts