Miliki senpi dan curi mobil di Mesjid Islamic Center, dua pelaku diancam 12 tahun penjara

Miliki senpi dan curi mobil di Mesjid Islamic Center, dua pelaku diancam 12 tahun penjara
Konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Senin (25/9) terkait pelaku pencuri mobil di Mesjid Islamic Center dan kepemilikan senjata. (Kanal Aceh/Rajali Samidan)

Lhokseumawe (KANALACEH.COM) – Jajaran Polres Lhokseumawe berhasil membekuk dua pelaku kepemilikan senjata api dan pencurian mobil yang biasa beroperasi di wilayah hukum Lhokseumawe. Keduanya merupakan residivis narkoba dan residivis teroris yang sebelumnya juga pernah melakukan kejahatan.

Dari penangkapan itu, ditemukan barang bukti berupa 1 unit mobil jenis Toyota Agya warna putih nomor polisi BK 1414 BJ, nomor rangka MHKA4DA3JHJI115209 nomor mesin. 1KRA390851 atas nama BPKB Safrizal.

Kemudian ditemukan 1 pucuk senjata api jenis pistol FN, 1 buah magazen FN, 6 butir amunisi FN caliber 45 dan 1 unit Mobil Innova.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman melalui Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha Waruwu menjelaskan kedua tersangka masing-masing berinisial AR Alias Zorro (32) warga Panggoi, Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe yang merupakan residivis narkoba.

“Selanjutnya MT alias TAR (32) Warga Keude Dua Desa Blang Blang Crum Kandang Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe, yang bersangkutan merupakan residivis kasus teroris Jalin Jantho,” katanya saat konferensi pers di halaman Mapolres Lhokseumawe, Senin (25/9).

Dikatakannya, penangkapan terhadap pelaku pencurian mobil dan kepemilikan senjata api tersebut merupakan hasil dari menindaklanjuti Laporan Polis-  LP/398/VIII/2017/Aceh/Res Lsmw, tanggal 25 Agustus 2017 tentang tindak pidana pencurian mobil yang dilaporkan oleh Safrizal (25) warga Dusun Mancang Jaya, Desa Bale, Kecamatan Syamtalira  Bayu, Kabupaten Aceh Utara.

Pada tanggal tersebut, Safrizal melaporkan bahwa telah hilang mobil miliknya yang diparkir di Mesjid Islamic Center, Kota Lhokseumawe.

Kemudian, sambung Budi Nasuha, dari hasil rekaman CCTV terlihat seorang laki-laki yang teridentifikasi AR Alias Zorro membuka pintu mobil dan kemudian membawa kabur mobil tersebut. Akibat kejadian itu, Safrizal mengalami kerugian sebesar Rp 130.000.000.

Ia mengatakan dari hasil pengembangan tersangka AR alias Zorro, tim bergerak ke Desa Blang Crum Kandang Kecamatan Muara Dua Lhokseumawe dan melakukan penangkapan terhadap tersangak lainnya yang turut serta melakukukan pencuriaan Yakni MT.

Sehubungan dengan informasi yang didapat dari jaringan tersebut bahwa tersangkan AR alias Zorro terindikasi memiliki 1 pucuk senjata api jenis pistol FN sehingga tim melakukan penggeledahan di rumah  MT alias Tgk Tar dan berhasil menemukan BB berupa 1 pucuk senjata api jenis pistol FN, 1 buah magazen FN dan 6 butir amunisi FN caliber 45.

“Dari hasil pengakuan MT Alias Tar senpi tersebut adalah milik AR Alias Zorro yang dititipkan kepadanya,” ujar Budi.

Para tersangka tersebut kini mendekam di sell Mapolres Lhokseumawa guna untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Mereka di jerat Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Jo Pasal 363 KUHP ancaman 12 tahun penjara. [Rajali Samidan]

Related posts