Grebek rumah pengedar di Langsa, polisi temukan ganja di kandang ayam

Grebek rumah pengedar di Langsa, polisi temukan ganja di kandang ayam
Barang bukti dan kedua tersangka sudah diamankan di Markas Polres Langsa. (Ist)

Langsa (KANALACEH.COM) – Tim oprasional Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa berhasil menciduk dua tersangka serta menyita barang bukti daun ganja kering seberat 7,2 kilogram di Gampong Sungai Pauh, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa, Senin (25/9).

Kapolres Langsa, AKBP Satya Yudha Prakasa melalui Kasat Reskrim Narkoba AKP Rustam Nawawi menjelaskan, kedua tersangka yang diamankan tersebut berinisial IS (41) dan IU (33). Keduanya warga Gampong Sungai Pauh, Kecamatan Langsa Barat.

Rustam Nawawi mengungkapkan penangkapan kedua tersangka tersebut berawal dari informasi masyarakat, bahwa di Gampong Sungai Pauh sering terjadi transaksi narkoba.

Berangkat dari laporan itu, Tim Opsnal Sat Res Narkoba turun ke lapangan melakukan pengintaian. Dari kecurigaan yang ada dilokasi, tim tidak menunggu lama kemudian melakukan penggerebekan di rumah tersangka IS yang diduga sebagai tempat penyimpanan ganja kering.

“Setelah dilakukan penyisiran diseputar lokasi dengan teliti, akhirnya petugas mendapatkan daun ganja kering tersebut yang disembunyikan di kandang ayam milik tersangka,” kata Rustam.

Selanjutnya dari hasil pengembangan, Sat Res Narkoba berhasil meringkus satu orang tersangka lainnya yang berinisial IU di rumahnya yang saat itu sedang bersembunyi di atas atap rumahnya.

Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti daun ganja kering dan barang bukti lainnya sudah diamankan di Mapolres Langsa guna dilakukan proses hukum. [Erza]

Related posts