Dana desa tidak transparan, Kejari Aceh Utara tinjau Gampong Glok

Terkait dana desa, Kejari Aceh Utara datangi Gampong Glok
Kejari Aceh Utara meninjau Gampong Glok, Kecamatan Syamtalira Aron, Rabu (27/9) terkait penggunaan dana desa. (Kanal Aceh/Rajali)

Lhoksukon (KANALACEH.COM) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Aceh Utara meninjau pelaksanaan penggunaan dana desa di Gampong Glok, Kecamatan Syamtalira Aron, Aceh Utara, Rabu (27/9).

Kasi Intel Kejari Lhoksukon, Erning Kosasih mengatakan, pihaknya meninjau ke lapangan guna mengumpulkan data dan memintai keterangan dari para pelapor dan aparat desa setempat, terkait penggunaan dana desa.

“Kedatangan kami untuk menindak lanjuti dan memastikan terkait laporan masyarakat dan aparat desa setempat  pada 23 Agustus yang lalu tentang pelaksanaan pembangunan,” katanya.

Dia menyebutkan, adapun yang ditinjau dan dipantau terkait pembangunan infrastruktur yang menggunakan dana desa.

“Kita juga melihat realisasi anggaran bantuan dana desa apa sesuai yang telah diatur dalam pentunjuk teknis dan sesuai dengan aturan pemerintah yang berlaku,” ujar Erning.

Perwakilan dari Tuha Peut Gampong Glok, Idris (53) membenarkan yang bahwa Abd Latief selaku bendahara gampong telah mengundurkan diri, karena keuchik tidak memberikan Tupoksinya sebagai bendahara.

Diberitakan sebelumnya, Abd Latief beralasan mengundurkan diri sebagai bendahara gampong karena keuchik setempat tidak transaparan dalam penggunaan dana desa.

Sementara itu sejumlah tokoh masyarakat setempat, sangat berterima kasih kepada Kajari Aceh Utara bersama timnya dan Muspika setempat yang telah meninjau desa Gampong Glok. [Rajali Samidan]

Related posts