Ini proses krusial sebelum penetapan parpol peserta Pemilu 2019

Ini proses krusial sebelum penetapan parpol peserta Pemilu 2019
Gedung KPU RI. (Detik.com)

Jakarta (KANALACEH.COM) – Ada beberapa proses penting yang harus dilalui KPU sebelum menetapkan parpol peserta Pemilu 2019. Salah satunya adalah penelitian administrasi dan verifikasi faktual.

“Penelitian administrasi ini dilakukan di dua tingkatan, karena dokumen tadi diserahkan di dua tingkatan yaitu di KPU pusat dan KPU kabupaten/kota. Maka, penelitian administratif dilakukan di dua tingkatan yaitu, oleh KPU pusat terhadap dokumen yang diserahkan kepada KPU pusat dan oleh KPU kabupaten/kota terhadap daftar nama anggota dan bukti pendukungnya berupa fotokopi KTP dan KTA tadi,” ujar Komisioner KPU Hasyim Asy’ari saat jumpa pers di kantornya, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (2/10).

Proses berikutnya, yaitu verifikasi faktual yang dilakukan di dua tingkatan yaitu, KPU pusat dan kabupaten/kota. Dalam tahap ini, pihak KPU mencocokkan kebenaran dokumen yang telah diserahkan dengan fakta di lapangan.

“Pertama adalah kepengurusan, karena syarat menjadi parpol peserta pemilu adalah memiliki kepengurusan di seluruh provinsi. Memiliki kepengurusan 75% di kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan. Kemudian memiliki kepengurusan 50% di tingkat kecamatan dari kabupaten yang bersangkutan,” ujar Hasyim.

Selanjutnya hal yang ditelusuri oleh KPU adalah kantor parpol baik di tingkat pusat, provinsi maupun kabupaten/kota. Nantinya, KPU akan memeriksa dokumen dari pihak pemerintah setempat yang menyatakan bahwa kantor tersebut memang digunakan sebagai kantor parpol terkait.

“Ada dua dokumen yang akan kita periksa yaitu, dokumen surat keterangan dari camat atau lurah atau kepala desa yang menerangkan bahwa gedung atau bangunan itu digunakan sebagai kantor parpol. Kemudian keberadaan kantor parpol ini adalah sampai berakhirnya tahapan pemilu, maksud dari berakhirnya tahapan pemilu yakni sampai dilantiknya anggota DPR atau DPRD,” terang dia.

Seperti diketahui, KPU mulai membuka pendaftaran bagi parpol yang ingin ikut Pemilu 2019 pada 3 Oktober 2017. Tahap pendaftaran sendiri akan ditutup pada 16 Oktober 2017.

Kemudian, penelitian administrasi dari 17 Oktober-15 November 2017, serta verifikasi faktual sejak 15 Desember 2017-4 Januari 2018. [Detik.com]

Related posts