Dugaan korupsi dana desa, Keuchik Glok diperiksa Inspektorat Aceh Utara

Ketua Tuha Peut Gampong Glok, Mahmud (kanan). (Kanal Aceh/Rajali Samidan)

Lhoksukon (KANALACEH.COM) – Tim Inspektorat Aceh Utara mulai memeriksa Keuchik (kepala desa) Gampong Glok, Kecamatan Syamtalira Aron, terkait dugaan korupsi dana desa. Hal ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat tentang adanya dugaan penyalahgunaan anggaran dana desa tahun anggaran 2016 oleh Keuchik Glok, Mahmudin.

Pemeriksaan yang berlangsung di Aula Kantor Camat Syamtalira Aron, pada Rabu (11/10) itu tidak berlangsung lama karena Keuchik Glok Mahmuddin tidak membawa cukup bukti pertanggungjawaban, sehingga pihak inspektorat terpaksa mengundurkan pemeriksaan hingga pekan depan.

Ketua Tuha Peut Gampong Glok, Mahmud mengatakan hari ini pihak inspektorat tidak lama memeriksa keuchik karena tidak cukup bukti pertanggungjabawan.

Lanjutnya, inspektorat mengaku akan memeriksa kembali pekan depan dengan menghadirkan sejumlah bukti dan tokoh masyarakat.

“Kita harapkan inspektorat transparan dalam mengungkapkan dugaan korupsi dana desa, Inspektorat sebagai pengawasan kita harap tidak ‘main mata’ dengan keuchik,” ujarnya.

Menurutnya, seluruh uang desa tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh Keuchik Glok, bahkan keuchik diduga membuat pertanggungjawaban fiktif.

Selain itu, sambung Mahmud, Keuchik juga memalsukan semua tandatangan perangkat desa dalam laporan pertanggungjawaban itu.

“Kami warga Gampong Glok berharap agar Alokasi Dana Gampong (ADG) 2017 dapat segera dicairkan, karena gampong lain di Aceh Utara sudah siap untuk mencairkan dana desa tahap ke kedua, sementara desa kami tahap pertama saja belum bisa dicairkan karena ada prsoalan uang desa pada Tahun 2015 dan 2016 yang belum selesai,” katanya.

Sementara itu Ketua Tim Pemeriksaan dari Inspektorat Aceh Utara, Dewi Hanifa kepada kanalaceh.com mengatakan, pihaknya hanya ditugaskan untuk melakukan pemeriksaan terhadap keuchik yang tidak bisa mempertanggungjawabkan dana desa kepada masyarakat, terkait hasil pemeriksaan, menurut Dewi Hanifa  harus menunggu waktu.

“Kami di Inspektorat beda beda tugas, kami ditugaskan utunk memeriksa keuchik, di Inspektorat ada tahapan tahapan sehingga lama untuk memgetahui hasilnya, apakah merugikan negara atau tidak merugikan negara,” tuturya usai memeriksa Keuchik Gampong Glok. [Rajali Samidan]

Related posts