Polemik UU Pemilu, Wali Nanggroe: Jika terus ditipu maka berpotensi konflik

Polemik UU Pemilu, Wali Nanggroe: Jika terus ditipu maka berpotensi konflik
Abu Razak, Zakaria Saman (Apa Karya), Wali Nanggroe, Malik Mahmud Al-Haytar memenuhi undangan Ketua DPRA untuk membahas polemik pencabutan pasal dalam UUPA, di DPR Aceh, Selasa (17/10). (Kanal Aceh/Randi)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Polemik Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang mencopot dua pasal dalam UU Pemerintah Aceh nomor 11 Tahun 2006, membuat dua orang petinggi eks Gerakan Aceh Merdeka (GAM) kesal. Mereka tak terima dengan pencabutan pasal dalam UU Pemerintah Aceh.

Zakaria Saman, Mantan Menteri Pertahanan GAM mengatakan, Pemerintah Pusat dan DPR RI semestinya tidak gegabah dalam memutuskan regulasi yang berhubungan dengan Aceh, apalagi sampai mencopot pasal dalam UU khusus yang diberikan paska perjanjian damai Indonesia dan GAM.

Ia juga menyebutkan, kalau pasal di dalam UUPA semua penting. Namun jika dipangkas satu persatu, hasil perjuangan rakyat Aceh akan habis dan tergerus.

“Kita semua mau apa yang dikatakan oleh Pemerintah Pusat, tetapi kita masih saja ditipu oleh Jakarta, cukup ikrar Lamteh, tapi jangan sampai dalam MoU Helsinki pun kita ditipu,” ujarnya saat menghadiri undangan Ketua DPR Aceh dalam membahas polemik pencabutan UU Pemerintah Aceh, di Gedung DPR Aceh, Selasa (17/10).

Hal serupa disampaikan Wali Nanggroe Malik Mahmud Al-Haytar. Dikatakannya, jika Aceh masih terus ditipu oleh Pemerintah Pusat atas perjanjian yang telah disepakati dalam MoU Helsinki, maka akan berpotensi mendatangkan konflik.

“Aceh ini sudah beberapa kali ditipu oleh Jakarta, ini bukan lagi ditipu tapi sudah dikhianati, ini akan menjurus kepada konflik lagi,” kata Wali Nanggroe Malik Mahmud yang juga sebagai Mantan ketua juru runding Gerakan Aceh Merdeka (GAM).

Untuk itu, pihaknya tetap menghindari akan tidak terjadinya konflik lagi di Aceh. Namun ia meminta agar pemerintah pusat dapat menghormati keputusan yang telah di sepakati dalam UU Pemerintah Aceh.

Persoalan bentrok, kata dia, pihaknya akan tetap menghindari hal tersebut, dan mengembalikan kepada Pemerintah Pusat. “Jangan sampai nanti orang Aceh berfikir persoalan ini akan berujung kepada konflik lagi,” sebutnya.

Sebagai Juru Runding yang ikut langsung dalam perundingan MoU Helsinki, Malik Mahmud meminta agar pemerintah pusat tidak mempreteli perjanjian yang telah disepakati. Untuk menyelamatkan perdamaian Aceh, maka Pemerintah Pusat harus menghormati perjanjian MoU Helsinki dan UUPA. [Randi]

Related posts