YARA duga Polres Abdya tak serius tangani kasus penganiayaan oleh oknum polisi

YARA duga Polres Abdya tak serius tangani kasus penganiayaan oleh oknum polisi
Ketua YARA Abdya, Miswar. (Ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Barat Daya menduga Kepolisian Resor (Polres) Aceh Barat Daya tidak serius mengani kasus penganiyaan yang dilakukan oleh oknum Polantas dari jajaran polres setempat, terhadap sopir angkutan umum labi-labi Kota Blangpidie, pada 18 April 2017 lalu.

Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian RI No 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pasal 31, menyebutkan batas waktu penyelesaian perkara dihitung sejak diterimanya Surat Perintah Penyidikan meliputi, selama 120 hari untuk penyidikan perkara sangat sulit, kemudian 90 hari untuk penyidikan perkara sulit, dan selama 60 hari untuk penyidikan perkara sedang, serta selama 30 hari untuk penyidikan perkara mudah.

“Kasus ini sudah berjalan kurang lebih enam bulan sejak kami membuat laporan ke Reskrim Polres Aceh Barat Daya, tapi hingga sekarang pelaku tidak pernah ditahan sama sekali, dan juga diberi jabatan pada satu Polsek. Seharusnya tersangka itu harus ditahan, bukan malah diberi jabatan,” kata Ketua YARA Abdya, Miswar, Minggu (22/10).

Sebab itu, sambungnya, dengan tidak ditahannya tersangka dan diperkuat lagi dengan diberi jabatan kepada tersangka, maka ia menduga Polres Aceh Barat Daya tidak serius menangani oknum anggotanya yang terlibat dalam kasus Pidana Umum.

“Kami meminta kepada Kapolda Aceh untuk mengambil alih kasus ini,” ujar Miswar yang juga kuasa hukum korban penganiayaan.

Lanjutnya, YARA Perwakilan Aceh Barat Daya yang bergerak sebagai kuasa hukum korban memberi waktu tujuh hari atau satu minggu. “Kalau dalam satu minggu kasus ini tidak dilimpahkan ke pengadilan, maka akan mengambil langkah untuk menyurati Polda Aceh guna melaporkan bahwa Penyidik Reskrim Polres Aceh Barat Daya tentang hal ini, dan kami juga akan menyurati Mabes Polri atas jabatan tersangka yang diberi jabatan pada salah satu Polsek tersebut,” jelasnya.

Miswar menduga Kapolres Aceh Barat Daya memang tidak mampu menyesaikan kasus-kasus yang berhubungan dengan Korps. “Kapolres juga belum bisa melepaskan diri bahwa hukum harus ditegakkan untuk siapapun, tidak pandang siapa pelakunya,” tegasnya. [Aidil/rel]

Related posts