Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Gubernur Aceh Irwandi Yusuf akan memblacklist perusahaan dan pimpinannya jika tidak mampu menyelesaikan proyek percepatan kegiatan strategis kontraktual sebelum 15 Desember 2017 mendatang.
“Bila tidak terpenuhi, diberi sanksi sesuai hukum kontrak, blacklist perusahaan dan tokenya sekalian,” tegas Irwandi saat konferensi pers terkait hasil kunjungan kerja (Kunker) di Lanud Sultan Iskandar Muda (SIM), Blang Bintang, Aceh Besar, Senin (30/1).
Kunker yang dilakukan selama 12 hari itu sejak 18 Oktober sampai 30 Oktober 2017 ke sejumlah kabupaten/kota di Aceh bertujuan untuk meninjau langsung sejumlah proyek yang didanai Otsus APBA 2017.
Kunker tersebut dibagi dua, 18 Oktober hingga 23 Oktober 2017, Wakil Gubernur Aceh, Nova Iriansyah mengunjungi 13 kabupaten/kota untuk meninjau sebanyak 67 paket, sedangkan 25 Oktober sampai 30 Oktober 2017, Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf mengunjungi 10 kabupaten/kota untuk meninjau 40 paket.
“Silaturahmi, berkomunikasi dan melihat lapangan khusus pelaksanaan kegiatan APBA yang dikelola Pemerintah Aceh maupun OTSUS dikelola Kabupaten/Kota,” kata Irwandi.
Pemerintah Aceh, kata Irwandi, mengunjungi paket-paket yang lamban dalam penyelesaiannya dan diperkirakan tidak selesai apabila tidak ada aksi.
“Proses tanda tangan kontrak Bulan Juli, Agustus dan September akan dipantau 24 jam,” katanya.
Kemudian untuk tindak lanjut 2018 akan dilakukan desk dengan tim kabupaten/kota pada November guna melihat kelengkapan dokumen agar siap saji, lahan, DED, HPS, spek dan penerima manfaat yang sesuai dengan Pergub No 79 Tahun 2013 tentang petunjuk teknis pengelolaan tambahan dana bagi hasil migas dan dana otsus.
Irwandi juga mengutamakan kegiatan lanjutan sampai dengan fungsional. “Rumah sakit, sekolah, pasar, jalan dan jembatan, waduk dan saluran, yang sudah dikerjakan,” sebutnya.
Kemudian juga melalukan identifikasi kegiatan baru berpihak kepada kebutuhan masyarakat dan penurunan kemiskinan. Lelang awal Januari 2018 dan tuntas Tanda Tangan Kontrak sebelum 31 Maret 2018 sesuai Inpres No. 1 Tahun 2015.
Lanjutnya, kegiatan yang tidak memenuhi ketentuan di atas, sesuai dengan format ceklist P2K, akan ditunda atau bahkan dibatalkan.
“Tanggung jawab kepala SKPA-SKPK untuk melengkapi. Bila tidak lengkap Kepala SKPA juga dievaluasi,” pungkasnya. [Fahzian Aldevan]