Tuha Peut Gampong Lueng Bata ditahan terkait dugaan korupsi

Salah seorang Perangkat Adat Desa (Tuha Peut) di Lueng Bata, Banda Aceh, Aceh, usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Jumat (3/11/2017). (Kanal Aceh/Randi)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Tiga orang Tuha Peut (Perangkat Adat Gampong) di Gampong Lueng Bata, Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh, diduga melakukan tindak pidana korupsi dari dana pendapatan asli Gampong (PAG) sebesar Rp 110 Juta.

Masing-masing tersangka ialah Ketua dan anggota Tuha Peut Gampong Lueng Bata berinisial ZA (73) dan TA (53) serta Bendahara Gampong, HS (25). Ketiganya akan di tahan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh, setelah berkas kasus tersebut dilimpahkan oleh penyidik Polresta Banda Aceh.

Kepala Seksie Tindak Pidana Khusus Kejari Banda Aceh, Muhammad Zulfan mengatakan, dana pendapatan gampong tersebut merupakan uang hasil penyewaan tanah kepada PLN Lueng Bata sebesar Rp 110 juta.

Uang tersebut digunakan oleh para tersangka untuk kepentingan pribadi. “Dana tersebut dipergunakan oleh Tuha Peut dan anggotanya, penggunaannya dana itu tidak ada hubungannya dengan masyarakat desa,” kata Zulfan saat ditemui wartawan diruangannya, Jumat (3/11).

Uang itu ditransfer melalui rekening tersangka melalui bendaharanya, dengan alasan untuk membayar pengacara yang mendampingi kasus perdata yang sedang dihadapi gampong. Sementara, kata Zulfan, pembayaran jasa pengacara tidak dibebankan kepada dana gampong.

Zulfan mengatakan, dari hasil pemeriksaan dan perhitungan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan Pemerintah (BPKP) Perwakilan Aceh, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 110 Juta.

Sementara, pihaknya akan melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka, dimana sebelumnya mereka tidak ditahan. “Sementara kita akan menahannya di LP Lambaro, Banda Aceh dan berkas perkaranya akan kami limpahkan ke pengadilan,” ujarnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). [Randi]

Related posts