2.500 ekor kepiting bertelur gagal diselundupkan ke Taiwan lewat Banda Aceh

(Kanal Aceh/Randi)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (Kanwil DJBC) Aceh dan Stasiun Karantina Ikan Kelas I mengamankan 2.500 kepiting bertelur yang hendak diselundupkan ke Taiwan, lewat di Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Blang Bintang, Aceh Besar, Selasa (7/11) sore.

Upaya penyelundupan itu diketahui di paket cargo bandara. Kepala Kanwil DJBC Aceh, Erwindra Rachmawan mengatakan, kepiting telur tersebut merupakan komoditas yang dilarang untuk diekspor sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/PERMEN-KP/2016.

“Kepiting itu 24 koli dengan jumlah 2.500 ekor. Untuk mengelabui petugas disisipkan dengan kepiting lainnya,” katanya saat dijumpai wartawan di Kanwil DJBC Banda Aceh.

Kebanyakan, kepiting itu diambil dari pesisir Barat dan Timur Aceh. Kemudian di ekspor ke berbagai Negara seperti Singapura, Malaysia dan Taiwan.

Pencegahan itu, kata dia, sebagai komitmen dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, untuk melindungi produksi dalam Negeri dan ekspor kepiting yang setiap Tahunnya terus menurun.

Sebab, kepiting yang diekspor dalam kondisi bertelur ternyata di Luar Negeri justru dikembangkan sehingga makin melemahkan industri kepiting Indonesia sendiri. “Larangan ini guna menyelamatkan sumber daya kepiting dan lobster agar nilai ekonominya bisa dinikmati secara panjang,” ujarnya.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan Perikanan (Permen KP) nomor 56 tahun 2016 tentang larangan dan pengeluaran Lobster, Kepiting dari wilayah NKRI. Pelaku bisa dijerat hukuman 1,5 tahun serta denda Rp 500 juta berdasarkan Undang-undang karantina Nomor 16 Tahun 1992.

“Untuk pelaku penyelundupan masih dalam proses pengembangan, pihak terkait masih memeriksa yang bersangkutan,” katanya. Kemudian, 2.500 kepiting bertelur ini dilepaskan dikawasan pantai Ulee Lheue Banda Aceh. [Randi]

Related posts