Dua pelaku curas di Langsa diringkus

Diduga pelaku pembunuhan di Gampong Mulia bertambah satu
Ilustrasi penangkapan. (google)

Langsa (KANALACEH.COM) – Dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) berhasil diringkus Sat Reskrim Polres Langsa di jalan Gampong Blang Seunibong, Kecamatan Langsa Kota.

Kedua pelaku yang diringkus yakni RD (28) warga Gampong Baro, Langsa Lama dan MJ (18) pelajar/mahasiswa warga Gampong Tanjung Minke, Aceh Timur.

Kapolres Langsa melalui Kasat Reskrim, Iptu Agung Wijaya Kusuma, Selasa (7/11) mengatakan, aksi nekat kedua pelaku dilakukan pada Sabtu (3/11) malam di jalan Gampong Blang Seunibong, Langsa Kota.

“Kedua tersangka dalam melakukan aksinya membuntuti dan mendekati sepeda motor korban. Ketika menemui target sasaran langsung merampas barang milik korban berupa 1 unit handphone android. Setelah berhasil pelaku melarikan diri,” ujarnya.

Agung menyebutkan, pelaku diringkus berdasarkan laporan polisi No: LP/272/XI/2017/ACEH/Tes Langsa, tanggal 4 November 2017.

“Barang bukti yang diamankan yakni 1 handphone android dan satu unit sepeda motor nopol BL 3111 FP,” sebut Agung.

Atas perbuatannya kedua pelaku dipersangkakan dengan Pasal 365 KUHPindana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara. [Erza]

Related posts