MK sebut kepercayaan setara dengan agama

MK sebut kepercayaan setara dengan agama
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).

Jakarta (KANALACEH.COM) – Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengabulkan gugatan Penghayat Kepercayaan. Dengan adanya putusan MK maka kedudukan kepercayaan sudah setara dengan keenam agama yang diakui Indonesia.

“Kepercayaan itu adalah salah satu sejajar dengan agamalah, kira-kira sesuai prinsip ketuhanan yang maha esa. Yang menjadi problem adalah ketika pada praktiknya berbeda, sehingga menimbulkan diskriminasi dan seterusnya,” jelas Jubir MK Fajar Laksono, Selasa (7/11).

Menurut Fajar pada prinsipnya kepercayaan itu sejajar dengan agama karena mereka percaya dengan Tuhan Yang Maha Esa. Hanya saja mereka mempunyai ritual yang berbeda dengan agama pada umumnya.

“Jadi konstruksi norma itu menurut MK (kepercayaan) setara atau norma agama, itu kemudian dimaknai oleh MK itu hanya agama-agama yang diakui menurut peraturan perundang-undangan,” lanjutnya.

Fajar menuturkan ada penafsiran bahwa penganut agama yang diakui oleh peraturan perundang-undangan yang hanya wajib dilindungi. Sedangkan di luar itu seolah-olah tidak diberikan perlindungan. Padahal kepercayaan dan agama itu setara.

“Dijadikan satu kan di dalam UUD 1945 di Pasal 29 itu kan udah jelas, menurut agamanya atau kepercayaannya jadi sama. Ini dalam kerangka Ketuhanan Yang Maha Esa. Karena kalau kepercayaan ini kan mereka juga mengakui keberadaan tuhan yang maha esa tetapi punya ritual-ritual, keyakinan yang tidak seperti agama lainnya,” ucapnya.

Sebelumnya pagi tadi MK memberikan angin segar kepada warga Penghayat Kepercayaan. Mulai saat ini, para Penghayat Kepercayaan diakui dan bisa ditulis di kolom agama yang terdapat di KTP.

“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” putus Ketua MK Arief Hidayat, di Gedung MK. [Detik.com]

Related posts