Menag minta kaum LGBT tak dikucilkan

Menag minta kaum LGBT tak dikucilkan
Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin. (tribunnews.com)

Yogyakarta (KANALACEH.COM) – Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin menegaskan tidak ada satu pun norma hukum atau agama yang melegalkan kumpul kebo dan LGBT (lebian, gay, biseksual, dan transgender).

Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji materi pasal kesusilaan dalam KUHP bukan berarti melegalkan kumpul kebo dan LGBT.

“Lihat saja UU Perkawinan, sah apabila terjadi perkawinan antara dua kelamin yang berbeda menurut ajaran agama,” kata Lukman usai membuka Gebyar Kerukunan 2017 di GOR Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Senin (18/12).

Pada kesempatan itu, Lukman mengingatkan agar umat beragama tidak menjauhi dan mengucilkan kaum LGBT. “Kita tidak bisa menoleransi hal itu (menjauhi LGBT). Kita sebagai umat beragama harus merangkulnya. Mereka perlu diayomi, bukan dikucilkan dan dijauhi,” lanjutnya.

Umat beragama, kata Lukman, wajib mengajak umat yang menyimpang dari ajaran agama kembali ke jalan benar. Ia juga meminta pemuka agama aktif merangkul dan memberikan pengertian kepada kaum LGBT agar kembali mengikuti ajaran agama.

“Agama itu mengajarkan, kalau kita tahu bahwa katakanlah tindakan yang mereka lakukan sesat. Kita mempunyai kewajiban untuk mengajak ke jalan yang benar,” pungkasnya.

MK menolak permohonan memperluas pasal perzinaan di KUHP. Putusan MK dihasilkan lewat ‘dissenting opinion’ dengan komposisi 5:4.

Pada putusan yang dibacakan Kamis, 14 Desember 2017, MK menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk membuat aturan baru. Mahkamah juga menyatakan pasal-pasal KUHP yang dimohonkan untuk diuji-materi, tidak bertentangan dengan konstitusi.

Pengajuan uji materi dimohonkan oleh Aliansi Cinta Keluarga (AILA) Indonesia. Ada tiga pasal KUHP yang dimohon untuk diuji oleh MK.

Antara lain Pasal 284 tentang perzinaan, yang tadinya terbatas dalam kaitan pernikahan dimohonkan untuk diperluas ke konteks di luar pernikahan. Pasal 285 tentang perkosaan, yang tadinya terbatas laki-laki terhadap perempuan, dimintakan untuk diperluas ke antarlelaki ataupun perempuan ke lelaki.

Terakhir, Pasal 292 tentang percabulan anak, yang asalnya sesama jenis laki-laki dewasa terhadap yang belum dewasa dimintakan untuk dihilangkan batasan umurnya. [Metrotvnews.com]

Related posts