Imigrasi Meulaboh deportasi delapan WNA

Malaysia deportasi ratusan pekerja asal Korut
Ilustrasi deportasi.

Meulaboh (KANALACEH.COM) – Kantor Imigrasi Kela II Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, melakukan penindakan keimigrasian berupa pendeportasian terhadap delapan orang warga negara asing sepanjang tahun 2017.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Meulaboh, Imam Santoso di Meulaboh, Selasa mengatakan dari delapan jenis perkara ditangani, dua orang hanya dideportasi atau dipulangkan, sementara enam orang WNA diusulkan dalam daftar penangkalan.

“Dari delapan jenis perkara ini, yang terakhir kita deportasi satu orang WNA berjenis kelamin wanita, kemarin Senin (18/12) atas nama Xu Xiumei, asal Tingkok. Dia diamankan di Meulaboh karena jual beli barang berupa pakaian dan sepatu,”katanya seperti dikutip laman Antara.

Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas II Meulaboh, Selasa, (19/12) bersama jurnalis di Aceh Barat, Imam Santoso, menyebutkan, semua perkara itu melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Dari semua perkara yang ditangani tersebut, ada lima WNA asal Tingkok yang melalui proses projustisia, serta melibatkan dua warga negara Indonesia yang bertindak sebagai sponsor mendatangkan warga asing itu ke wilayah hukum Imigrasi Meulaboh.

Hal tersebut berdasarkan pelanggaran yang dilakukannya pada pasal 75 angka 2 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Xu Xiumei, diamankan saat berada di sebuah Losmen seputar Meulaboh bersama dengan barang daganggannya.

“Kepada WNA ini dilakukan penindakan berupa pendeportasian dan kita ajukan namanya ke dalam daftar penangkalan sehingga tidak bisa masuk ke Indonesia selama enam bulan atau bisa diperpanjang,”sebutnya.

Lebih lanjut disampaikan, pendeportasian terhadap WNA asal Baijing itu, dari Bandara Cut Nyak Dhien, di Kabupaten Nagan Raya, kemudian langsung ke Jakarta, di sana WNA tersebut diterbangkan ke negara asalnya dengan maskapai China Airlines.

Sebelumnya di deportasi, yang bersangkutan sempat ditahan di rumah detensi Kantor Imigrasi Meulaboh, sekitar satu minggu, setelah melewati berbagai proses hingga keluar berita acara hasil pemeriksaan, barulah WNA itu dipulangkan ke negara asalnya.

Imam Santoso menyampaikan, masih ada satu perkara penidakan yang masih dalam proses penyidikan dan WNA itu dalam tahanan Lapas Kelas II Meulaboh, diperpanjangnya masa penahanan sesuai surat Kejaksaan Aceh Barat Daya (Abdya).

“Terakhir, yang satu orang tertangkap di Abdya, sedang diproses penyidikan dan sudah keluar surat perpanjangan pemeriksaanya dari Kejaksaan Blang Pidie untuk proses penyidikan lebih lanjut dan titik penahanan di Lapas Meulaboh,”katanya. []

Related posts