Penegak hukum diminta hentikan proyek tanpa Amdal di Aceh Selatan

Penegak hukum diminta hentikan proyek tanpa Amdal di Aceh Selatan
Alat berat sedang menyelesaikan proses penyusunan batu gajah dilokasi pembangunan proyek pengaman pantai alun-alun Kota Tapaktuan, Rabu (20/12/2017). Proyek yang bersumber dari APBK-P Aceh Selatan tahun 2017 tersebut diduga tidak mengantongi izin Amdal. (Antara Aceh)

Tapaktuan (KANALACEH.COM) – Yayasan Gunung Hutan Lestari (YGHL) meminta kepada aparat penegak hukum segera menghentikan pekerjaan proyek tanpa dilengkapi izin Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) di Kabupaten Aceh Selatan, karena bisa mengancam kelestarian lingkungan.

“Kami meminta penegak hukum segera menghentikan pekerjaan proyek tanpa izin Amdal, sebelum timbul dampak yang merugikan daerah dan masyarakat,” kata Direktur Eksekutif YGHL, Sarbunis kepada wartawan di Tapaktuan, Kamis (21/12) dilansir aceh.antaranews.com.

Menurut dia, sejumlah pekerjaan proyek yang dikerjakan sejak empat tahun terakhir tidak dilengkapi izin Amdal tersebut mayoritasnya berada di Kecamatan Tapaktuan, di antaranya adalah pembangunan perkantoran pemerintah di puncak gunung yang diberi nama “Puncak Gemilang” di Desa Lhok Bengkuang.

Termasuk pembangunan tanggul pengaman pantai alun-alun Kota Tapaktuan dan Masjid Terapung di Taman Pala Indah (eks reklamasi pantai Tapaktuan).

Hal itu, sambung Sarbunis, diketahui pihaknya setelah berkoordinasi dengan pihak Dinas Lingkungan Hidup Aceh Selatan beberapa waktu lalu.

Diperoleh informasi bahwa satupun pekerjaan proyek tersebut tidak mengantongi izin Amdal. Namun pihak dinas berdalih bahwa kebijakan mengeluarkan izin Amdal sejak tahun 2017 ke bawah langsung ditangani pihak provinsi bukan pihak kabupaten/kota.

Untuk memastikan hal itu lagi, kata dia, YGHL bersama Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Aceh, telah menyurati pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Aceh beberapa waktu lalu meminta dokumen Amdal terhadap pekerjaan sejumlah proyek di Aceh Selatan.

“Dari sejumlah pekerjaan proyek yang kami pertanyakan, sejauh ini pihak Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Aceh baru menanggapi terkait pembangunan proyek pengaman pantai alun-alun Tapaktuan sumber APBK-P Aceh Selatan tahun 2017,” papar Sarbunis.

Melalui surat yang ditandatangani langsung Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Aceh, Saminuddin dilayangkan 21 November 2017 kepada Plt Direktur Eksekutif Daerah Walhi Aceh.

Pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Aceh jelas menyebutkan bahwa pembangunan proyek pengaman pantai alun-alun Kota Tapaktuan yang berada di Kecamatan Tapaktuan tidak memiliki izin Amdal.

“Dari sejumlah pekerjaan proyek yang kami pertanyakan, baru satu yang telah ditanggapi oleh pihak Dinas. Namun berdasarkan informasi dan data-data yang kami himpun, terhadap pekerjaan sejumlah proyek lainnya juga tidak mengantongi izin Amdal,” ungkap Sarbunis.

Menurut Sarbunis, khusus terhadap pekerjaan proyek pengaman pantai alun-alun Kota Tapaktuan dan Masjid Terapung jelas-jelas telah menyalahi atau bertentangan dengan Undang-undang Lingkungan Hidup.

Sebab, pembangunan proyek tersebut dilakukan persis diatas terumbu karang yang berjarak dari bibir pantai mencapai 30 – 50 meter.

Seharusnya jika proyek tersebut dibangun untuk pengaman pantai seharusnya dibangun persis di bibir pantai bukan justru mencolok ke dalam laut, katanya.

“Kondisi sekarang tepatnya disebut reklamasi pantai, sebab pembangunan pengaman pantai berjarak dari bibir pantai mencapai 30 meter. Sedangkan Masjid Terapung berjarak dari bibir pantai mencapai 50 meter. Jika proyek seperti ini dikerjakan, seharusnya wajib mengantongi izin Amdal,” tegasnya.

Langkah itu, kata dia, harus dilakukan Pemkab Aceh Selatan supaya dapat diambil langkah-langkah strategis untuk mencegah makin parahnya kerusakan terumbu karang dan biota laut lainnya.

“Kami tidak menghambat kebijakan pembangunan Aceh Selatan khusus Kota Tapaktuan, tapi langkah ini wajib dilaksanakan Pemkab Aceh Selatan untuk menghindari timbulnya kasus hukum tentang lingkungan hidup dikemudian hari,” katanya. []

Related posts