Ketua KIP: peserta Pilkada wajib tandatangani kesanggupan jalankan butir-butir MoU Helsinki

Empat parlok berhak ikut Pemilu 2019 di Aceh
Ketua KIP Aceh, Ridwan Hadi. (Kanal Aceh/Randi)

Banda Aceh (KANALACEH.COM)  – Peserta pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak yang diikuti dua Kabupaten dan satu Kota di wilayah Aceh, di wajibkan menandatangani dan bersedia menjalankan butir-butir MoU Helsinki. Pernyataan itu dibuat di hadapan masing-masing Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota setempat.

Hal itu sebagai syarat wajib yang harus dipenuhi para peserta. Jika itu tidak dipenuhi, peserta tidak bisa melanjutkan ke tahapan pilkada selanjutnya.

Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Ridwan Hadi mengatakan, persyaratan eksternal itu berbeda dengan syarat tahapan pilkada Tahun lalu.

“Ini salah satu persyaratan eksternal. Mereka harus bersedia menandatangani dan menjalankan butir-butir MoU Helsinki di depan DPRK masing-masing,” kata Ridwan Hadi disela melakukan pengecekan tes kesehatan peserta Pilkada, di Rumah Sakit Umum Zainal Abidin Banda Aceh, Minggu (14/1).

Ridwan menekankan agar DPRK setempat segera menjadwalkan persyaratan tersebut. Sehingga tahapan pilkada bisa berlanjut ke tahapan berikutnya.

“Aceh kan memiliki kekhususan dalam persyaratan pilkada. Kami berharap segera bersedia. Harus dilakukan paling telat 18 Februari ini. Karena setelah itu akan memasuki tahapan selanjutnya,” ujarnya. [Randi]

Related posts