Terkendala SOP, banyak usulan masyarakat melalui DPRA atau SKPA tak tertampung

Soal APBA 2018, eksekutif dan legislatif seperti main sinetron
Ilustrasi APBA. (acehxpress.com)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Diterbitkannya Standar Operasional Prosedur (SOP) tentang pembahasan usulan kegiatan masyarakat oleh Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA), dinilai akan banyak usulan masyarakat Tahun 2018 ke DPR Aceh tidak tertampung.

Pasalnya, SOP itu sudah terlambat diserahkan kepada legislatif. Ketua DPR Aceh, Tgk Muharuddin mengatakan, SOP yang diterbitkan itu ketika usulan masyarakat dimasukkan. Sehingga terbentur oleh kriteria SOP dan banyak yang tidak masuk kategori.

Seharusnya, SOP diberikan sebelum Kebijakan Umum Anggaran dan Platfon Prioritas Anggaran Sementara (KUA PPAS) diserahkan dulunya. Menurut Muharuddin, jika SOP diserahkan kepada DPRA diawal  sebelum KUA-PPAS, maka masyarakat sudah mengetahui yang mana kegiatan bisa diusulkan dan tidak, sehingga mereka bisa menyesuaikannya.

“Anehnya SOP lahir belakangan setelah usulan masyarakat dimasukkan baru ada muncul SOP. Ini yang membuat bingung masyarakat,” ujarnya kepada wartawan di Gedung DPR Aceh, Rabu (17/1).

Ia berpendapat, jika SOP ini dipakai sebagai barometer pembahasan, tentu akan banyak usulan masyarakat melalui DPRA atau SKPA yang tidak tertampung.

Jika tetap dipaksakan, kata dia, maka banyak masjid, dayah, balai pengajian, normalisasi dan kelompok ekonomi masyarakat tidak bisa ditempuh melalui anggaran 2018. Pihaknya berjanji akan membahas bersama untuk membahas SOP itu bersama SKPA dan Ketua Fraksi.

SOP desk usulan masyarakat yang diterbitkan itu memuat kriteria usulan yang bisa diprogramkan. Seperti, kewenangan Provinsi yang dikelompokkan dalam status hijau, usulan yang bersifat infrastruktur seperti jalan, jembatan/gantung, irigasi, drainase dan lainnya yang berstatus hijau menurut SOP tersebut.

Hal itu bisa diperoleh jika adanya proposal usulan, dokumen pendukung dan penerimaan manfaat adalah pemerintah kabupaten/kota, orang miskin atau kelompok masyarakat yang menjadi binaan SKPA.

Sedangkan yang tidak boleh atau dilarang (status merah) seperti, pagu usulan dibawah Rp 100 juta kecuali rumah dhuafa dan anak yatim, penyandang disabilitas dan fakir miskin. Kemudian, pengadaan buku, bantuan modal usaha, bantuan Pendidikan perseorangan, taratak/alat prasmanan dan kursi, publikasi/pariwara hingga kendaraan bermotor. [Randi]

Related posts