Kakek lakukan pelecehan seksual di Abdya terancam dicambuk 90 kali

Banda Aceh (KANALACEH.COM) - Gubernur Aceh Irwandi Yusuf mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2018, terkait tempat pelaksanaan hukuman cambuk di dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas). Dimana sebelumnya digelar ditempat umum dan terbuka.
Dokumentasi - Seorang pelanggar syariat Islam dicambuk di depan umum. (Kanal Aceh/Randi)

Banda Aceh (KANALACEH.COM)
Terkait seorang kakek berinisial AS (72) yang diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur berinisial S (5) di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) pada Sabtu (20/1) lalu terancam dihukum cambuk 90 kali.

Kasat Reskrim Polres Abdya, Iptu Zulfitriadi mengatakan sejauh ini, kasus tersebut akan diselesaikan melalui Qanun Jinayah Nomor 6 Tahun 2014. Artinya, tersangka akan dihukum cambuk.

“Karena kita di Aceh diberlakukan Qanun Jinayah dan menyesuaikan dengan aparatur dan penuntut umum, bahwa kita sudah singkron tetap menggunakan hukum qanun,” kata Iptu Zulfitriadi kepada wartawan di Banda Aceh, Kamis (25/1) malam.

Sementara itu, keluarga korban meminta AS untuk tidak dijerat dengan Qanun Jinayah atau dihukum cambuk. Tapi harus dipidanakan sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Menurut pihak keluarga sangat tidak relevan kasus yang menimpa anak di bawah umur menggunakan Qanun Jinayah.

Iptu Zulfitriadi menambahkan, bahwa keluarga belum mengerti dan paham  tentang hukum qanun tersebut.

“Padahal cambuknya sebanyak 90 kali. Cambuk satu kali sama dengan satu bulan tahanan,” ungkapnya.

Maka dari itu kata dia, selama cambuk tersebut belum dilakukan maka penahanan tetap dilanjutkan.

“Jika cambuk misalnya belum dilakukan selama dua tahun penahanan juga dua tahun, intinya kita menghukum seberat-berat,” katanya. [Fahzian Aldevan]

Related posts