Dewan: BPRS Baiturrahman tak berhak kelola dana gampong senilai Rp 19,5 M

Dewan: BPRS tidak berhak kelola dana gampong senilai Rp 19,5 M
Anggota Komisi A DPRK Banda Aceh, Irwansyah. (Ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Anggota Komisi A DPRK Banda Aceh, Irwansyah menyebutkan bahwa dana bergulir (revolving) milik gampong di Kota Banda Aceh sudah tidak sah dikelola oleh PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Baiturrahman sehingga harus dikembalikan ke gampong.

Pasalnya, kata Irwansyah, BPRS Baiturrahman sudah tidak berhak mengelola dana yang mencapai Rp 19,5 miliar itu pasca terbitnya Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 28 Tahun 2016 tentang penyertaan modal. Selain itu, MoU antara pihak BPRS dengan gampong juga telah berakhir pada bulan Mei 2017 lalu.

“Dengan adanya Perwal tentang penyertaan modal dan MoU yang telah berakhir, maka pihak BPRS sudah tidak punya kewenangan mengelola dana itu. Maka dana itu harus dikembalikan ke gampong dan menjadi modal bagi BUMG,” ujar Irwansyah, Sabtu (27/1) di Banda Aceh.

Menurutnya, hampir semua gampong sudah membentuk BUMG, dan itu juga menjadi fokus pemerintah agar gampong bisa semakin mandiri terutama disaat dana gampong semakin besar. Keberadaan BUMG diharapkan bisa menjadi stimulan bagi tumbuhnya ekonomi warga dan meluasnya lapangan kerja.

“Tapi justru disaat BUMG diminta untuk dibentuk, dana yang harusnya menjadi milik mereka (BUMG) sebagai modal tidak bisa dimiliki karena justru diputar oleh lembaga lain. Ke depan BUMG dengan suntikan dana revolving bisa bermanfaat untuk warga, bisa menjadi lembaga yang mendukung berbagai kegiatan warga dan pemuda sebagai buah dari usaha-usaha produktif yang dikelola BUMG,” ujarnya.

Ketua Fraksi PKS DPRK Banda Aceh itu juga mengingatkan, jika nantinya dana tersebut mau diinvestasikan ke lembaga keuangan yang baru dibentuk oleh Pemko dan DPRK, maka hal itu harus dengan persetujuan dari pihak gampong selaku pemilik dana.

“Persetujuan itu bukan hanya dengan keuchik (kepala desa) saja, tapi juga dengan unsur tuha peut, pemuda, imam dan lainnya. Jika gampong setuju maka silahkan menjadi saham gampong di lembaga keuangan tersebut. Soal berapa nilainya nanti disepakati kembali.
Tapi yang pasti tidak boleh langsung dialihkan sepihak, karena dana tersebut pemiliknya gampong, harus minta persetujuan dulu sama pemiliknya,” jelas Irwansyah.

Irwansyah menyebutkan, rata-rata gampong di Banda Aceh memiliki dana sekitar Rp 200 hingga 300 juta di BPRS Baiturrahman, karena sudah dikumpulkan sejak 2010. Dana tersebut tentu menurutnya sangat dibutuhkan untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat gampong.

Irwansyah meminta agar persoalan tersebut mendapatkan perhatian serius dari Pemko Banda Aceh sehingga tidak menghambat pembahasan anggaran di tingkat gampong atau APBG.

“Kita berharap jika persoalan ini cepat diselesaikan, maka pembahasan APBG juga bisa cepat dilakukan oleh gampong. Selanjutnya anggaran untuk gampong juga bisa cepat disalurkan oleh Pemko, sehingga pembangunan maupun upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat tidak terhambat,” pungkas Irwansyah. [Aidil/rel]

Related posts